Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemilu Legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.
Denny Indrayana menjelaskan informasi ini diperolehnya dari sumber yang terpercaya dan penting untuk diketahui masyarakat.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting,” tulisnya di akun twitter pribadinya, @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023)
MK, jelasnya, akan mengembalikan sistem pemilihan legislatif ke sistem proporsional tertutup.
Dengan demikian, jelasnya, rakyat hanya akan memilih gambar partai saja, seperti yang dilakukan sebelum reformasi.
“MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” jelasnya.
Dia mengatakan Hakim di MK memiliki perbedaan pendapat tentang hal ini, tetapi 6 dari sembilan Hakim MK menyatakan setuju kembali ke sistem proporsional tertutup.
“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ujarnya lagi.
Sebelumya, sebanyak delapan parpol telah menyatakan sikapnya menolak Pemilu dengan sistem proporsional tertutup, yaitu Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP.
Mereka menilai sistem Pemilu proporsional tertutup dinilai sebagai kemunduran bagi demokrasi.
Sedangkan, sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat.
Rakyat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh parpol.
“Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi,” kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, baru-baru ini.
Sistem proporsional terbuka dinilai sudah final ketika disahkan oleh lembaga yang sama.
Yaitu, Mahkamah Konstitusi lewat putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Sistem Proporsional Terbuka.
Tidak hanya di kalangan politisi, para akademisi dan pengamat politik juga menilai sistem proporsional terbuka seharusnya sudah final.
Kondisi ini sesuai dengan putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 silam.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan MK telah menyatakan proporsional terbuka adalah pilihan konstitusional.
Menurutnya, penafsiran perihal kedaulatan rakyat dalam sistem pemilu telah sesuai penerapan proporsional terbuka.
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
#beritaterkini
#beritaviral
Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…
Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…
PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…
Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…
PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…
RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…