Program penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bertujuan agar para guru madrasah yang bukan berstatus aparatur sipil negara (ASN) dapat memeroleh golongan seperti halnya guru ASN.
Hal itu dikatakan Menteri Agama atau Menag, Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (23/9/2023) di Jombang.
Menag mengatakan, Kemenag telah menerbitkan 98.972 Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan ASN (inpassing).
Program kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik. Masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN.
Hal ini diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara pada jabatan fungsional guru ASN.
Terbitnya SK penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru bukan ASN.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengapresiasi sinergi semua pihak dalam proses penerbitan SK inpassing guru madrasah bukan ASN.
Menurutnya, kerja sama yang dilakukan telah berhasil mengakselerasi implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN tahun ini.
“Selamat kepada para guru madrasah yang telah menerima SK inpassing. Ini sebagai bentuk afirmasi dan perhatian pemerintah terhadap guru madrasah di Indonesia,” sebutnya.
Proses penerbitan SK inpassing dari awal hingga akhir tidak dipungut biaya apa pun, semuanya gratis.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan, penerbitan SK Inpassing menjadi salah satu program prioritas GTK. Dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru.
Untuk tahun 2023, program ini dikhususkan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.
“Jadi, guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik belum disetarakan jabatan fungsionalnya,” jelas Zain. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Radja H Napitupulu