Home » Bukan ASN, Kemenag Terbitkan 98.972 SK Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Madrasah

Bukan ASN, Kemenag Terbitkan 98.972 SK Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Madrasah

by Junita Ariani
1 minutes read
Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan program penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bertujuan agar para guru madrasah yang bukan berstatus ASN dapat memeroleh golongan seperti halnya guru ASN.

ESENSI.TV - JOMBANG

Program penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bertujuan agar para guru madrasah yang bukan berstatus aparatur sipil negara (ASN) dapat memeroleh golongan seperti halnya guru ASN.

Hal itu dikatakan Menteri Agama atau Menag, Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (23/9/2023) di Jombang.

Menag mengatakan, Kemenag telah menerbitkan 98.972 Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan ASN (inpassing).

Program kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik. Masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN.

Hal ini diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara pada jabatan fungsional guru ASN.

Terbitnya SK penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru bukan ASN.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengapresiasi sinergi semua pihak dalam proses penerbitan SK inpassing guru madrasah bukan ASN.

Baca Juga  Digugat Cerai dalam Kondisi Sakit, Netizen: Semoga Indra Bekti dapat Wanita Solehah

Menurutnya, kerja sama yang dilakukan telah berhasil mengakselerasi implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN tahun ini.

“Selamat kepada para guru madrasah yang telah menerima SK inpassing. Ini sebagai bentuk afirmasi dan perhatian pemerintah terhadap guru madrasah di Indonesia,” sebutnya.

Proses penerbitan SK inpassing dari awal hingga akhir tidak dipungut biaya apa pun, semuanya gratis.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan, penerbitan SK Inpassing menjadi salah satu program prioritas GTK. Dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru.

Untuk tahun 2023, program ini dikhususkan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.

“Jadi, guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik belum disetarakan jabatan fungsionalnya,” jelas Zain. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Radja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life