Home » Buntut Putusan MK Soal Batas Usia, Junimart Girsang Sebut KPU Kebablasan

Buntut Putusan MK Soal Batas Usia, Junimart Girsang Sebut KPU Kebablasan

by Junita Ariani
2 minutes read
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan dugaan adanya mafia tenaga honorer yang muncul di berbagai daerah.

ESENSI.TV - JAKARTA

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang memprotes langkah Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang menyurati parpol agar mengikuti putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres.

Menurutnya, KPU telah kebablasan atas hal ini.

“Apa dasarnya KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik (parpol)? Di mana diaturnya? Karena dalam UU Nomor 7, pasal 75 ayat 4 disebutkan setiap pembuatan PKPU, revisi dan sejenisnya itu harus dan wajib berkonsultasi dengan DPR,” ungkap Junimart.

Junimat mengatakan itu dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

Sebagai informasi, KPU RI menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Surat tindak lanjut itu terbit 17 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Surat ini ditujukan ke seluruh parpol peserta Pemilu 2024.

“Kekuatan surat edaran itu apa? Semenjak apa KPU mengeluarkan surat edaran keluar-keluar dari KPU. Setahu saya surat edaran itu berlaku di internal. Supaya masyarakat yang peduli terhadap pemilu tidak bingung,” imbuhnya.

Baca Juga  Polri Terima 322 Laporan Dugaan Tindak Pidana di Pemilu 2024

Revisi PKPU

Junimat Girsang mengatakan, kalau KPU berbicara tentang putusan MK itu, dan meminta kepada para ketua umum (ketum) parpol untuk tunduk, KPU ini kebablasan.

“Urusan apa ketum parpol dengan putusan MK yang didasarkan pada SE dari KPU? Biar KPU nanti belajar ke depan, biar suratnya itu bermarwah. Kita sebagai mitra tentu harus mengoreksi untuk lebih baik ke depan,” tegasnya.

Junimart Girsang juga menyinggung MK yang memproses kode etik majelis hakim pasca putusan MK ini. Dia mempertanyakan apakah pemeriksaan kode etik itu revisi PKPU tetap dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagai aturan syarat capres dan cawapres.

“Kalau hari ini KPU mau menyelaraskan putusan MK 90 itu, dengan PKPU yang terbaru, apakah KPU pernah memikirkan setelah nanti revisi penyesuaian ini akan ada revisi lagi? Maksud saya, supaya KPU itu punya sikap juga. Kita tahu sekarang ada MK-MK. Kita tahu sekarang KPU digugat. Entah besok mungkin ada lagi masalah hukum baru,” kata Junimart. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life