Home » Dengan Kecepatan Terbatas, Jalur Haurpugur-Cicalengka Sudah dapat Dilewati Kereta Api

Dengan Kecepatan Terbatas, Jalur Haurpugur-Cicalengka Sudah dapat Dilewati Kereta Api

by Junita Ariani
2 minutes read
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menanggapi isu yang beredar terkait serangan ransomware yang menimpa perusahaan plat merah tersebut.

ESENSI.TV - JAKARTA

PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) memastikan bahwa per Sabtu (6/1/2024) pukul 06.30 WIB, petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka sudah steril.

Dan, dapat dilewati kereta api (KA) dengan kecepatan terbatas 20 km per jam. Kereta api pertama yang melintasi jalur tersebut yaitu KA Cikuray ( KA.267) relasi Garut-Pasarsenen pada jam 08:56 WIB.

“KAI ucapkan terima kasih kepada semua stakeholder yang terlibat dalam proses normalisasi jalur rel antara Haurpugur-Cicalengka. Saat ini jalur rel sudah bisa dilalui dengan kecepatan terbatas,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Dikatakannya, sejumlah perbaikan jalur rel dengan memperkuat tubuh jalan rel terus dilaksanakan agar kereta api dapat beroperasi dengan kecepatan normal kembali.

Dalam proses evakuasi tersebut, sekitar 200 personel dikerahkan. Terdiri dari tim KAI, KAI Commuter, BTP wilayah Jabar Kemenhub, Basarnas, dan Stakeholders terkait lainnya.

KAI juga menggunakan alat berat berupa 2 unit crane, 6 unit dongkrak elektrik, serta peralatan pendukung alat berat lainnya. Adapun material yang digunakan dalam proses perbaikan jalur tersebut yaitu 100 buah bantalan rel.

“KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak tersebut. KAI dengan pihak-pihak terkait terus melakukan upaya normalisasi jalur agar perjalanan kembali lancar,” kata Joni.

Baca Juga  Ingin Membuat Rumah Minimalis tapi Anggaran Pas-pasan? Ini Tipsnya

Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019

Joni juga mengatakan, dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019. Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api. Misalnya:

1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:

a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:

a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.
b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.
c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.

3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:

a. Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.
b. Memberi ganti kerugian seharga tiket.

Terkait informasi perjalanan KA dapat menghubungi Customer Service di stasiun serta Contact Center KAI melalui telepon di 121. WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. *

beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life