Home » Denny Indrayana: 3 Logika Sederhana Dasar Pemakzulan Jokowi

Denny Indrayana: 3 Logika Sederhana Dasar Pemakzulan Jokowi

by Administrator Esensi
2 minutes read
Denny Indrayana Jokowi

ESENSI.TV - JAKARTA

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebutkan 3 logika sederhana yang dapat digunakan untuk memakzulkan Presiden Jokowi.

“Jokowi adalah (masalah) kita: Wajib Diberhentikan. Logika berfikirnya sederhana, simple logic,” ujar dia dikutip dari akun Twitter @dennyindrayana, Minggu (25/06/2023).

Ia mengatakan, agar setiap pembacanya berfikir lebih sehat dan lebih waras. Karena saat ini sudah banyak logika yang bengkok.

“Kita harus berfikir lebih sehat, lebih waras. Karena saat ini sudah banyak logika yang bengkok. Misal, mengatakan Kaesang tidak membangun dinasti, karena beda Kartu Keluarga dengan Jokowi,” kata dia.

Atau, lanjut Denny Indrayana, Jokowi tidak bisa dimakzulkan, karena dipilih langsung oleh rakyat.

“Itu logika nyungsep,” ucap dia.

Memperdagangkan Pengaruh Presiden

Denny mengutarakan, tiga logika sederhana, pelanggaran Jokowi yang masuk delik pemakzulan.

Pertama, Jokowi patut diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh.

Kasusnya adalah yang dilaporkan Ubeidilah Badrun pada 10 Januari 2022, sudah lebih dari setahun yang lalu, tanpa ada progres.

Yaitu, laporan dugaan korupsi suap yang diterima anak-anak Jokowi, seolah-olah penyertaan modal ratusan miliar Rupiah.

Modal besar demikian tidak mungkin diberikan, kalau Gibran dan Kaesang bukan anak Presiden Jokowi.

“Saya berpendapat, inilah modus trading in influence memperdagangkan pengaruh Jokowi sebagai Presiden. Logika sederhananya, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal,” ungkap dia.

Baca Juga  Pemerintah Targetkan Produksi Baterai Kendaraan Listrik Tahun Depan

Menghalangi Proses Penegakan Hukum

Kedua, Presiden Jokowi patut diduga melakukan korupsi, menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada 4 kasus korupsi yang menjerat seorang elit politik. KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden.

Namun, hingga saat ini sang elit tetap aman, karena berada dalam barisan koalisi Jokowi.

“Itu jelas melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum (Obstruction of Justice),” katanya.

Melanggar Kebebasan Berorganisasi

Ketiga, Presiden Jokowi melanggar konstitusi, kebebasan berorganisasi, karenanya masuk delik penghianatan terhadap negara.

Moeldokogate yaitu pembegalan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko adalah pelanggaran HAM.

“Pembiaran atau by ommission oleh Presiden Jokowi menunjukkan Beliau terlibat, mencopet demokrat,” tambah dia.

Logika sederhananya, Moeldokogate bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati, tetapi merupakan pembegalan parpol yang adalah kejahatan.

Pembiaran Presiden Jokowi atas pembegalan partai, melanggar HAM, melanggar konstitusi, dan secara UU Pemilu adalah pengkhianatan terhadap negara.

“Dengan tiga delik pelanggaran impeachment yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu (unable) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (unwilling),” imbuh dia.

 

Editor: Raja H. Napitupulu/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life