Polhukam

Di PTDH, Kapolda Sumut Beberkan Pelanggaran AKBP Achirudin Hasibuan

AKBP Achirudin Hasibuan (AH) akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diambil setelah dilakukan Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri, Selasa (2/5/2023). Sidang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Dudung.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menegaskan, AKBP Achirudin Hasibuan di PTDH karena membiarkan anaknya melakukan kriminal terhadap orang lain.

Menurut Kapolda, perbuatan AH selaku anggota Polri membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap orang lain sangat bertentangan dengan Peraturan Polri.

“Perbuatan itu sangat berakibat fatal. Tidak boleh dibiarkan. Karena itu AH di PTDH,” tegas Irjen Panca Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam di depan Gedung Bid Propam Poldasu.

Panca mengatakan, adapun yang menjadi pertimbangan dijatuhkan PTDH, karena AH sudah 5 kali menjalani sidang dalam kasus berbeda.

“3 kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan. Dia ternyata sudah 5 kali. Konsekwensinya harus diberhentikan dari anggota Polri,” pungkasnya.

Langgar Kode Etik

Berdasarkan pertimbangan itu, lanjut Panca, AH dipersalahkan melanggar Pasal 5,7,8, 12 dan pasal 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

“Apa yang dilakukan saudara AH yaitu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan. Ketiga pelanggaran ini sudah terfaktakan. Sidang Kode Etik Kepolisian memutuskan yang bersangkutan melanggar Kode Etik Kepolisian dengan konsekwensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” pungkas Irjen Panca.

Selain di PTDH, lanjut Kapolda Sumut, proses pidana umum masih terus berproses. AH dipersalahkan melanggar Pasal 304, pasal 55, 56 KUHP. Kkarena keberadaannya saat kejadian penganiayaan itu membiarkan, atau tidak melakukan tindakan pencegahan.

Bahkan, AH juga dijerat UU Migas dan UU tentang Gratifikasi. Di mana AH menerima imbalan atau balas jasa dari usaha Migas yang diduga illegal.

Sementara itu, Elvi Indri ibunda Ken Admiral yang mendampingi Kapolda Sumut saat memberikan keterangan kepada wartawan mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumut. Ternyata proses hukum yang dilakukan sangat lurus.

“Saya tidak punya siapa-siapa di Polda ini, saya hanyalah orang kecil. Tapi ternyata Pak Kapolda memberikan perhatian yang sangat luar biasa dalam kasus ini. Saya mewakili keluarga Ken Admiral mengucapkan terimakasih kepada Pak Kapolda. Ini adalah mujizat bagi saya,” ucap Elvi. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Menhan Prabowo Bertemu PM Singapura Lawrence Wong, Ini yang Dibahas

MENTERI Pertahanan RI Prabowo melakukan pertemuan bilateral dengan Prime Minister of Singapore H.E. Lawrence Wong…

15 mins ago

Pameran Deep and Extreme Indonesia 2024, Ajang Promosi Olahraga Ekstrem dan Petualangan

PAMERAN "Deep and Extreme Indonesia (DXI) 2024" di JCC Senayan, Jakarta hari ini. Pameran ini…

51 mins ago

Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Terbaru Berlaku 1 Juni 2024

KABAR gembira bagi masyarakat. Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina per 1 Juni 2024 tidak…

2 hours ago

Mendag Zulhas: Ada Perbaikan di SPPBE Cimahi, Pengisian Elpiji 3 Kg Sudah Sesuai Takaran

MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan mengapresiasi SPPBE swasta di Cimahi karena telah menerapkan Standar Operasional Prosedur…

3 hours ago

Waskita Kebut Proyek Jalan Tol Penghubung IKN – Balikpapan Sepanjang 57 Km

PT Waskita Karya (Persero) Tbk sedang mengebut pembangunan proyek konektivitas infrastruktur Jalan Tol Ibu Kota…

3 hours ago

Perdana, PT Perikanan Indonesia Ekspor Gurita ke Vietnam

BUMN Perikanan, PT Perikanan Indonesia, member of ID FOOD, berkomitmen memasarkan hasil produk perikanan ke…

4 hours ago