Nasional

Disetarakan Melalui RUU ASN, PPPK Akan Dapat Pensiun!

Komisi II DPR RI mengesahkan Rancangan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10) lalu. Isu krusial yang menjadi pembahasan dalam RUU ini adalah penyediaan payung hukum dalam penataan tenaga non-ASN (honorer).

Dalam RUU ini juga dibahas terkait pendapatan tenaga honorer atau non ASN. Nantinya, tidak ada lagi penurunan pendapatan tenaga honorer.  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar menilai kontribusi tenaga honorer dalam pemerintahan sangat signifikan. Melalui penataan ini, tidak ada lagi pendapatan tenaga honorer yang menurun. Selain itu, setelah tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, akan memiliki hak yang sama dengan ASN. Hak ini dimulai dari penghasilan hingga uang pensiun. Ia menyebut, PPPK dan ASN akan berada dalam satu sistem.

“PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka  (PPPK) akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution” jelasnya.

September lalu, DPR mengungkap jumlah tenaga honorer di Indonesia. Disebutkan, ada 2,3 juta tenaga honorer yang terdata oleh pemerintah. Namun, dari jumlah tersebut, masih ada 3,38 juta tenaga honorer yang melapor bahwa mereka tidak termasuk dalam data pemerintah. Maka, jumlah tenaga honorer di Indonesia secara keseluruhan bisa lebih dari 5 juta.

“Sebelumnya sudah terdaftar 2,3 juta lebih kurang. Jadi kalau 2,3 ditambah 3,38 juta menjadi 5,6 juta,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.

Jumlah tenaga honorer ini naik cukup signifikan pada tahun 2023. Pemerintah pusat juga mengeluarkan kebijakan pada pemerintah daerah agar tidak lagi merekrut honorer untuk bekerja di instansi pemerintah. Meski begitu, masih terjadi peningkatan yang diduga berasal dari lembaga pemerintah seperti KPU dan Bawaslu. Kedua instansi ini disebut membutuhkan tenaga kerja menjelang Pemilu 2024.

 

Tak Ada PHK Massal

Abdullah Azwar Anas menyampaikan, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini nantinya akan menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Sebelumnya, tenaga honorer akan dihapus pada November 2023, kini diperpanjang hingga Desember 2024.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujar Abdullah Azwar.

Sementara itu, untuk ASN sendiri, dalam UU yang telah disahkan disebutkan juga terkait pengakuan. ASN berhak memperoleh penghargaan atau pengakuan berupa material dan/atau non-material. Penghargaan ini dapat berupa penghasilan, tunjangan dan fasilitas, motivasi, jaminan sosial hingga bantuan hukum. Untuk PPPK, berdasarkan salinan draft RUU ASN versi rapat Panitia Kerja (Panja) September lalu, PPPK berhak menerima jaminan hari tua, cuti, dan perlindungan.

Penghargaan tambahan juga akan diberikan untuk ASN yang berada di daerah tertinggal. Menimbang isu mobilitas talenta nasional, Abdullah Azwar menyampaikan, pemerintah memberikan sejumlah penghargaan lebih bagi ASN yang bersedia ditempatkan di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

 

Editor: Dimas Adi Putra/Raja H. Napitupulu

Addinda Zen

Recent Posts

Bertemu Presiden Majelis Umum PBB, Jokowi Sampaikan Tiga Isu Penting Situasi Palestina

PRESIDEN Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Dennis Francis…

5 hours ago

Penelitian UGM Ungkap Konten TikTok Berdampak Penurunan Daya Attention Span

TIM mahasiswa UGM Yogyakarta yang terdiri Rizqi Vazrin (Filsafat), Romdhoni Afif N (Filsafat), Radhita Z…

6 hours ago

BNPB Operasikan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Sukseskan World Water Forum di Bali

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk mensukseskan acara World…

6 hours ago

Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

PRESIDEN Jokowi menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi dan para delegasi…

7 hours ago

Pro Kontra Study Tour Pasca-kejadian Ciater Subang, Ini yang Perlu Diketahui

KECELAKAAN maut terjadi di jalan Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang,…

7 hours ago

Industri Linting Kertas Sigaret Indonesia Peluang Besar Ekspor

PEMERINTAH terus mendukung upaya industri yang melakukan inovasi dalam meningkatkan daya saingnya dan memperluas pasar.…

8 hours ago