Categories: Nasional

DKJ dan RUU DIbaliknya, Presiden Mau Cawe-Cawe?

DKJ merupakan singkatan dari Daerah Khusus Jakarta. Nama ini akan menjadi nama baru DKI Jakarta usai ibu kota resmi berpindah ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pada Desember tahun lalu, DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menyebutkan delapan fraksi menyetujui RUU DKJ untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR dengan catatan, sementara PKS menolak.

Delapan frkasi yang menyetujui RUU yakni, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.

Sementara Fraksi PKS yang diwakili Hermanto memilih menyampaikan pandangan fraksi secara lisan. Ada beberapa catatan yang disampaikan Hermanto yang berisi tentang penolakan terhadap RUU DJK.

Pembentukan Dewan Regional

Pembentukan Dewan Regional meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok Tangerang dan Cianjur sedang dibentuk, sebagaimana tertuang dalam RUU.  Sebagaimana dikatakan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Tapi ada lagi selain sebagai (status) ibu kota, ada akan dibentuk namanya Dewan Regional, ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok kemudian juga Tangerang. Bahkan Cianjur dimasukkan Dewan Regional untuk mengharmonisasi perencanaan,” kata Ma’ruf.

Wapres mengungkap Dewan Regional ini dibentuk untuk memudahkan dalam mengatasi permasalahan yang terjadi di Jakarta dan daerah penyangga. Seperti masalah banjir hingga transportasi.

Pasal Anti-Demokrasi dalam RUU DKJ

RUU DKJ ini mendapat penolakan banyak pihak karena memuat klausul yang kontroversial seputar gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ ini disebutkan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Pasal kontroversial ini memantik banyak penolakan. Salah satunya dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai Pasal 10 ayat 2 draft RUU DKJ tersebut merampas hak demokrasi warga Jakarta sekaligus melanggar Undang-Undang Dasar.

Implikasi RUU DKJ

Penunjukan kepala daerah oleh presiden dapat mengganggu demokrasi, yang berpotensi membuat tata kelola pemerintahan menjadi kurang selaras dengan kebutuhan dan aspirasi warga Jakarta.

Para pendukung usulan perubahan ini berpendapat bahwa gubernur yang ditunjuk oleh presiden akan meningkatkan efisiensi dan memastikan keselarasan dengan prioritas nasional. Pendekatan ini diyakini akan bermanfaat bagi kelancaran pelaksanaan kebijakan nasional di tingkat kota.

Para kritikus berpendapat bahwa manfaat yang dirasakan ini tidak dapat dijadikan alasan untuk melemahkan keterlibatan demokratis dan tata kelola lokal. Pemilihan gubernur secara langsung memastikan bahwa kepemimpinan tetap selaras dengan tantangan-tantangan unik di Jakarta.

Cawe-cawe Pilih Gubernur Jakarta

Dalam hal ini, Mahfud MD meninta agar masyarakat mengawal dan mengawasi pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta di DPR.

Mahfud mengingatkan, ada potensi cawe-cawe presiden dalam menentukan gubernur dan wakil daerah khusus Jakarta. Dia mengatakan penolakan wacana penunjukan langsung Gubernur DKJ oleh presiden, ada skenario lain. Dimana presiden akan memilih nama-nama yang diajukan DPR untuk menjadi Gubernur DKJ.

Mahfud menilai hal itu berpotensi menciptakan kronisme baru dan merupakan akal-akalan serta cawe-cawe presiden dalam menentukan Gubernur Jakarta.

Editor: Raja Napitupulu

fara dama

Recent Posts

PSN Tol Semarang-Demak Dukung Konektivitas Jawa Tengah Bagian Utara

PEMBANGUNAN Tol Semarang - Demak sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN) diharapkan dapat semakin…

9 hours ago

Kopi Malabar Jawa Barat dan Gayo Aceh Jadi Primadona di Pasar Australia

KOPI Indonesia masih menjadi pusat perhatian di hari ketiga penyelenggaraan Melbourne International Coffee Expo (MICE)…

9 hours ago

Mendagri Tito Setuju Desain Ulang Sistem Pemilu, Opsi Pilpres dan Pileg Dipisah

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju Sitem Pemilu dilakukan redesigning atau desain ulang.…

9 hours ago

UGM Pameran Pendidikan Go Global UTokyo Study Abroad Fair 2024 di Jepang

UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ikut dalam pameran pendidikan bertajuk Go Global UTokyo Study Abroad…

9 hours ago

Bagas/Fikri Singkirkan Pasangan Malaysia di Thailand Terbuka 2024

Pemain Ganda Putra Bagas Maulana/Muhammad Shohibul Fikri lolos ke 16 besar usai mengalahkan pasangan Malaysia…

9 hours ago

SETARA Institute: RUU Penyiaran Ancaman Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

SETARA Institute menyatakan, Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang…

9 hours ago