DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan ketua Bawaslu, Rachmat Bagja tidak melanggar kode etik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu Rachmat Bagja dan anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda diadukan atas pelanggaran kode etik. Hal ini lantaran anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Guripa Telenggen, diduga terlibat menjadi simpatisan dalam organisasi terlarang Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Bagja dan Herwyn dilaporkan oleh Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT).
Akan tetapi, setelah membaca dan menerima bukti-bukti yang telah diserahkan Bagja tidak terbukti melanggar kode etik.
Berdasarkan pertimbangan dari bukti dan dokumen tersebut, anggota DKPP Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan bahwa Ketua Bawaslu Rachmat Bagja dan anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda tidak melanggar kode etik Pemilu 2024.
Atas kejadian ini, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan akan memulihkan nama baik Ketua Bawaslu Rachmat Bagja dan anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda.
Editor: Raja Napitupulu
MENTERI Pertahanan RI Prabowo melakukan pertemuan bilateral dengan Prime Minister of Singapore H.E. Lawrence Wong…
PAMERAN "Deep and Extreme Indonesia (DXI) 2024" di JCC Senayan, Jakarta hari ini. Pameran ini…
KABAR gembira bagi masyarakat. Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina per 1 Juni 2024 tidak…
MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan mengapresiasi SPPBE swasta di Cimahi karena telah menerapkan Standar Operasional Prosedur…
PT Waskita Karya (Persero) Tbk sedang mengebut pembangunan proyek konektivitas infrastruktur Jalan Tol Ibu Kota…
BUMN Perikanan, PT Perikanan Indonesia, member of ID FOOD, berkomitmen memasarkan hasil produk perikanan ke…