DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan ketua Bawaslu, Rachmat Bagja tidak melanggar kode etik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu Rachmat Bagja dan anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda diadukan atas pelanggaran kode etik. Hal ini lantaran anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Guripa Telenggen, diduga terlibat menjadi simpatisan dalam organisasi terlarang Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Bagja dan Herwyn dilaporkan oleh Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT).
Akan tetapi, setelah membaca dan menerima bukti-bukti yang telah diserahkan Bagja tidak terbukti melanggar kode etik.
Hasil Pertimbangan DKPP
Berdasarkan pertimbangan dari bukti dan dokumen tersebut, anggota DKPP Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan bahwa Ketua Bawaslu Rachmat Bagja dan anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda tidak melanggar kode etik Pemilu 2024.
Atas kejadian ini, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan akan memulihkan nama baik Ketua Bawaslu Rachmat Bagja dan anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda.
Editor: Raja Napitupulu