DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan ketua Bawaslu, Rachmat Bagja tidak melanggar kode etik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu Rachmat Bagja dan anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda diadukan atas pelanggaran kode etik. Hal ini lantaran anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Guripa Telenggen, diduga terlibat menjadi simpatisan dalam organisasi terlarang Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Bagja dan Herwyn dilaporkan oleh Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT).
Akan tetapi, setelah membaca dan menerima bukti-bukti yang telah diserahkan Bagja tidak terbukti melanggar kode etik.
Berdasarkan pertimbangan dari bukti dan dokumen tersebut, anggota DKPP Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan bahwa Ketua Bawaslu Rachmat Bagja dan anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda tidak melanggar kode etik Pemilu 2024.
Atas kejadian ini, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan akan memulihkan nama baik Ketua Bawaslu Rachmat Bagja dan anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda.
Editor: Raja Napitupulu
Comifuro 18 diadakan di ICE BSD pada 11-12 Mei lalu. Sebagai salah satu pameran budaya…
Contraflow di jalan tol adalah sistem pengaturan lalu lintas di mana satu jalur dari arah…
Hari Waisak adalah hari raya penting bagi umat Buddha di seluruh dunia. Hari ini memperingati…
DIREKTUR Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga sekaligus bagian dari Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada…
WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 RI, HM. Jusuf Kalla (JK) menilai Prof. Salim Said memiliki…
PRODUSEN mobil listrik asal China, Neta, memajang dua sedan listrik, GT dan S, di lokasi…