KPU diminta segera berkoordinasi dengan Kemenlu dan KBRI di Jeddah untuk mempersiapkan pencoblosan di tanah suci. foto: dok
DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan ketua Bawaslu, Rachmat Bagja tidak melanggar kode etik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu Rachmat Bagja dan anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda diadukan atas pelanggaran kode etik. Hal ini lantaran anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Guripa Telenggen, diduga terlibat menjadi simpatisan dalam organisasi terlarang Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Bagja dan Herwyn dilaporkan oleh Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT).
Akan tetapi, setelah membaca dan menerima bukti-bukti yang telah diserahkan Bagja tidak terbukti melanggar kode etik.
Berdasarkan pertimbangan dari bukti dan dokumen tersebut, anggota DKPP Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan bahwa Ketua Bawaslu Rachmat Bagja dan anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda tidak melanggar kode etik Pemilu 2024.
Atas kejadian ini, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan akan memulihkan nama baik Ketua Bawaslu Rachmat Bagja dan anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda.
Editor: Raja Napitupulu
Pada tahun 2024, laporan terbaru menunjukkan bahwa sepuluh negara dengan tingkat hukuman mati tertinggi masih…
Pertemuan Shangri-La Dialogue 2024 yang berlangsung di Singapura menyoroti beberapa isu penting, termasuk fokus Taiwan…
Pertemuan ke-49 ASEAN Audit Committee (AAC), para anggota dari 10 negara anggota ASEAN dan Timor…
David Beckham, mantan bintang sepak bola, kini menjalani kehidupan yang berbeda setelah pensiun. Terkenal karena…
Kapal Api Group telah mengumumkan komitmennya untuk mendukung para pedagang kopi keliling dengan menyumbangkan dana…
Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) memfasilitasi upaya sosialisasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan…