Home » Erwin Aksa: Pemerintah Pasti Tahu Ekspor Ilegal 5,3 Juta Ton Ore Nikel ke China

Erwin Aksa: Pemerintah Pasti Tahu Ekspor Ilegal 5,3 Juta Ton Ore Nikel ke China

by Lala Lala
3 minutes read
Ilustrasi tambang nikel. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2008-2011, Erwin Aksa mengatakan, pemerintah pasti mengetahui pergerakan ekspor ilegal ore nikel sebesar 5,3 juta ton ke China. Apalagi, praktik ilegal itu telah berlangsung sejak tahun 2020-2022.

“Harusnya pemerintah tahu,” ujarnya dalam Diskusi Media, di Jakarta, Minggu (02/07/2023).

Ia mengatakan, setiap kegiatan ekspor-impor dari dan ke Indonesia, pasti melewati catatan dan pengawasan pemerintah.

“Karena ijin ekspor ada di Bea Cukai,” ungkap dia.

Menurut dia, untuk mengetahui jumlah perusahaan yang melakukan ekspor ilegal tersebut, dapat dilakukan dengan melihat jumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan Kementerian ESDM.

“Kalau investigasi, lihat saja berapa izin dikeluarkan ESDM melalui OSS,” papar Erwin yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Penggalangan Strategis itu.

Ia menambahkan, sebelumnya pemerintah menerbitkan kebijakan hanya akan memberikan izin jika perusahaan membangun smelter di dalam negeri.

Hal itu seperti diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) nomor 4 tahun 2009. Yaitu melarang ekspor nikel secara mentah ke luar negeri sejak Januari 2020 lalu.

“Dulu izin diberikan kalau perusahaan membangun atau sedang bangun pabrik di dalam negeri,” imbuh dia.

Nilai Tambah Lewat Smelter

Data Kementerian ESDM mencatat tingginya perbandingan peningkatan nilai nikel dibandingkan terhadap bijih. Angkanya mencapai US$13.753/ton, jika bahan baku ore nikel dibandingkan bahan jadi berupa nikel ingot.

Harga Ore Nikel senilai US$33/ton. Jika diolah menjadi barang setengah jadi Ferronickel seharga US$2.622/ton, dan seharga US$8.396/ton. Lalu harganya melonjak menjadi US$13.786/ton jika diolah menjadi barang jadi atau Nickel Ingot.

Denah

Tabel Cadangan Nikel Dunia/KemenESDM

Ribuan IUP Hingga November 2022

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM telah merilis, Status Perizinan Nasional untuk sektor pertambangan per November 2022 lalu. Tercatat 4.232 perizinan pertambangan yang sudah terverifikasi di Ditjen Minerba.

Dari jumlah 4.232 perizinan pertambangan tersebut, masing-masing terklasifikasi berdasarkan jenis perizinan usahanya. Yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Tercatat, dari 4.232 perizinan pertambangan, terverifikasi 4.050 IUP, 9 IUPK, 31 KK, 60 PKP2B, dan 82 IPR.

Dari 4.050 IUP, diklasifikasi lagi menjadi IUP Mineral Logam dan Batubara. Yaitu, sebanyak 1.656 IUP dan Mineral Non Logam dan Batuan, sebanyak 2.394 IUP.  Kemudian, dari 1.656 IUP Mineral Logam dan Batubara, sebanyak 754 untuk IUP Mineral Logam dan 902 untuk IUP Batubara.

Potensi

Potensi Nikel Indonesia/KemenESDM

Usut Tuntas Praktik ‘Main Mata’

Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) Anggawira. Ia meminta penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyelundupan jutaan ton ore nikel ilegal yang dikirim ke China.

Baca Juga  Masalah Moral Politik dan Krisis Konstitusi: Suara Dari Kampus

“Praktik pengiriman ore nikel secara ilegal ke China ini tak hanya merugikan negara. Tapi juga merugikan kami para pelaku industri yang taat pada aturan pemerintah. Kami minta aparat penegak hukum termasuk KPK untuk menyelidiki dan mengusut tuntas praktik-praktik culas macam ini,” harap dia.

Pemerintah Berkilah

Sebelumnya, Pemerintah mengaku tidak tahu sama sekali soal ekspor ilegal ore nikel ke China. Padahal jumlahnya mencapai 5,3 juta ton dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp14,5 triliun sepanjang tahun 2020-2022.

“Pemerintah tidak tahu sama sekali. Kami sama sekali tidak tahu. Jujur!” kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya informasi tersebut. Namun, oknum yang melakukan bisa dipidanakan.

“Ya, kalau ada bisa kita pidanakan,” jelasnya.

Temuan KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan terjadi ekspor ilegal bijih nikel dari Indonesia ke China. Hal itu diungkap oleh Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria.

“(Dugaan ekspor ilegal ore nikel) dari Januari 2020 sampai Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China,” kata Dian Patria.

Merujuk dari data yang dikirimkan KPK, ada perbandingan dari selisih nilai ekspor yang dikeluarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China. Selisih nilai ekspor itu mencapai Rp 14,5 triliun.

China mengimpor biji nikel sebanyak 5,3 ton dari Indonesia sejak 2020 sampai Juni 2022. Pada 2020, China menerima impor ore nikel sebesar 3.393.251.356 kilogram.

Tahun 2021, China kembali mengimpor 839.161.249 kilogram, dan 1.085.675.336 kilogram pada 2022. Jika dijumlah, total ekspor ilegal ore nikel dari Indonesia ke China mencapai 5.318.087.941 atau 5,3 ton.

Dian menambahkan, hingga saat ini pihaknya pun masih terus mempelajari hal tersebut. Namun, temuan itu belum masuk ke tahap penindakan dugaan korupsi.

“Nah, di web China tidak disebutkan. Mestinya berasal dari lumbung ore nikel Sulawesi dan Maluku Utara,” jelasnya.

 

Editor: Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life