Ekonomi

Gap Pendapatan dan Belanja Negara Besar, ‘Tax Ratio’ 2024 Harus Ditingkatkan

Pemerintah dminta lebih optimis menaikan target rasio perpajakan (tax ratio). Dari yang diusulkan sebelumnya 9,91 persen-10,18 persen menjadi 10 persen-11 persen di Tahun Anggaran 2024.

Karena menurut Anggota Badan Anggaran DPR RI Fauzi H Amro, hal ini penting untuk menurunkan backlog (kekurangan) anggaran. Serta menurunkan angka gap pendapatan dan pengeluaran negara.

“Kita berharap pemerintah optimis dalam hal pendapatan negara. Karena pendapatan negara ini sangat berpengaruh dengan pajak dan perpajakan,” ujar Fauzi.

Fauzi mengatakan itu saat ditemui di sela Rapat Panja dengan Pemerintah dan Bank Indonesia di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin, (12/6/2023).

Dengan tax ratio yang 9,91 persen, sambungnya, target diminta naik ke atas 10 persen. Range adalah sampai 11 persen.

“Kalau ketika (tax ratio) 10 persen-11 persen itu kurang lebih pendapatan negara kita, sudah kita hitung-hitung, (menjadi) hampir Rp2.400 triliun. Rp2.400 triliun ditambah dengan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) kita kurang lebih hampir Rp500 triliun. Berarti (total pendapatan negara menjadi) Rp2.900 triliun,” jelasnya.

“Sementara asumsi belanja negara, total belanja kita hampir Rp3.200 triliun APBN kita. Itu berarti backlog-nya hampir Rp300an trilun,” jelas Fauzi.

Tax Ratio Tingkatkan

Ia mengatakan, peningkatan tax ratio ini dinilai masuk akal, apalagi setelah sebelumnya tahun 2022 target pendapatan pajak mengalami surplus.

Sehingga dalam rapat itu juga, Fauzi meminta pemerintah terus meningkatkan pendapatan pajak dan memangkas jarak pendapatan dan pengeluaran negara.

“Dari rapat Banggar tadi, tax ratio kita tingkatkan, pendapatan pajak kita tingkatkan. Sehingga gapnya, antara pendapatan dan pengeluaran itu tidak terlalu jauh,” sambungnya.

Ia juga menilai hal ini penting dilakukan, mengingat tahun 2024 adalah tahun terakhir Presiden Joko Widodo menjabat.

Faktor lainnya yang mendukung hal ini adalah masih tingginya harga komoditas, adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dan, potensi pengembangan basis pajak lainnya yang berada di jalur positif.

“Sebab itu saya ingatkan lagi, jangan terlalu banyak memberikan insentif kepada pertambangan, minerba dan seterusnya. Tapi bagaimana outcome terhadap negara. Khususnya penerimaan pajak itu dari tahun ke tahun tax ratio-nya. Pendapatannya meningkat sehingga gap antara pendapatan dan pengeluaran itu semakin hari semakin turun,” tutupnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Pascabanjir Lahar, NaCl 3 Ton Disebar di Langit Kota Padang Sumbar

BADAN Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) kembali menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Sumatra…

1 hour ago

Ribuan Orang Aksi Bela Palestina di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

RIBUAN orang dari berbagai elemen seperti Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama…

2 hours ago

Pesawat Jatuh di BSD City Tangerang, Tiga Meninggal

PESAWAT dengan kode PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (19/5)…

4 hours ago

CEO SpaceX Lakukan Uji Coba Starlink di Denpasar

CEO SpaceX Elon Musk melakukan proses uji coba layanan internet Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod, Denpasar, Bali. "Ini (Starlink) untuk…

4 hours ago

Gas Giant Tata Surya Kita, Inilah Fakta Menarik Jupiter

Jupiter, planet terbesar di Tata Surya, penuh dengan fakta-fakta menarik yang menunjukkan kehebatannya. Dengan diameter…

4 hours ago

Merkurius, Seperti Apa Planet Terdekat Matahari?

Merkurius, planet terdekat dengan Matahari, adalah dunia yang penuh dengan fakta menarik dan misteri yang…

6 hours ago