Nasional

Giliran 16 Guru Besar Laporkan Anwar Usman ke MKMK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Laporan untuk Anwar Usman ini dilayangkan oleh 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi. Guru besar ini tergabung dalam Constitutional dan Administrative Law Society (CALS). Program Manager Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Violla Reininda menyebut ada 4 poin dalam laporan.

“Ada empat poin yang kami laporkan di sini, yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman,” ujarnya, dikutip dari ANTARA, Jumat (27/10).

Poin yang Dilaporkan

Poin pertama, Anwar Usman dinilai memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini dinilai memberikan ruang pada Gibran Rakabuming, selaku keponakan Anwar Usman untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Poin kedua, Anwar Usman dinilai tidak memiliki judicial leadership (kepemimpinan peradilan) dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Anwar Usman disebut tidak menaati hukum acara karena proses peradilan yang terburu-buru.

Poin ketiga, para pelapor menyoroti sikap Anwar Usman dalam menghadapi concurring opinon (alasan berbeda) dari dua hakim konstitusi.

Poin keempat, pelapor menyoroti komentar Anwar Usman dalam sebuah acara kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah.

‘Beliau (Anwar Usman) memberikan komentar tentang substansi pengujian undang-undang tentang syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden,” jelas Violla.

Pelaporan terkait Anwar Usman 16 guru besar ini didampingi oleh PSHK Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57). Pelaporan ini diajukan langsung kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Kelompok Pengacara Laporkan Anwar Usman

Sebelumnya, kelompok pengacara melalui Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Anwar Usman. Hal ini merupakan buntut panjang terkait putusan MK mengenai batasan usia capres-cawapres.

Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan surat kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi, Rabu (18/10).

“Bahwa para pelapor bersama ini hendak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diduga dilakukan oleh Prof. Dr. Anwar Usman, S.H.M.H. Hakim Konstitusi merangkap Ketua Mahkamah Konstitusi dan 9 hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” tertulis dalam surat yang dilayangkan tersebut.

 

Editor: Dimas Adi Putra

Addinda Zen

Recent Posts

Teknologi Canggih yang Mendorong Kemajuan Industri Otomotif

Industri otomotif telah mengalami perkembangan yang luar biasa selama beberapa dekade terakhir, seiring dengan kemajuan…

17 mins ago

Manfaat Ikan Salmon: Kekayaan Gizi yang Menyehatkan Tubuh

Ikan salmon, dengan warna merah mewah dan rasa lezatnya, bukan hanya menjadi hidangan populer di…

2 hours ago

Cuaca Buruk Ganggu Pencarian Helikopter Presiden Iran

Cuaca buruk yang terjadi belakangan ini sangat mengganggu dan berbahaya. Baru saja terjadi kecelakaan pesawat…

3 hours ago

WORLD WATER FORUM 2024 BALI: SEBUAH CATATAN PENTING

Setidaknya ada 4 poin utama yang diperjuangkan dalam World Water Forum ke-10 di Bali kali…

4 hours ago

Tips Mengisi Baterai Mobil Listrik dengan Cepat dan Efisien

Era keberlanjutan dan kesadaran lingkungan yang semakin meningkat, mendorong mobil listrik semakin menjadi pilihan populer…

4 hours ago

Pascabanjir Lahar, NaCl 3 Ton Disebar di Langit Kota Padang Sumbar

BADAN Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) kembali menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Sumatra…

15 hours ago