Nasional

Hari Pertama Dibuka, Sebanyak 5.323 Jemaah Haji Reguler Lunasi BIPIH

Hari pertama dibuka, Selasa (11/4/2023), sebanyak 5.323 jemaah haji reguler telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Pelunasan Bipih bagi jemaah haji reguler dibuka dari 11 April sampai 5 Mei 2023.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Kementerian Agama (Kemenag), Saiful Mujab, mengatakan, tahun ini, ada 203.320 kuota jemaah haji reguler.

Jumlah ini terdiri dari 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Sementara 201.063 kuota jemaah haji reguler itu, kata dia, terdiri atas jemaah lunas tunda. Jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023. Prioritas jemaah lanjut usia (lansia), serta jemaah dengan status cadangan.

“Mereka yang sudah melunasi, adalah 5.065 jemaah berhak lunas tahun 2023. 152 orang jemaah prioritas lansia, serta 106 jemaah yang masuk kuota cadangan,” terang Saiful.

Dijelaskan Saiful Mujab, tahun ini pihaknya mengalokasikan 10% dari kuota masing-masing provinsi sebagai jemaah haji cadangan. Mereka diizinkan melakukan pelunasan dengan status sebagai cadangan.

“Mereka bisa berangkat jika hingga akhir masa pelunasan masih terdapat sisa kuota. Atau terdapat jemaah haji yang telah melunasi namun menunda atau membatalkan keberangkatannya,” jelasnya di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Sebelumnya diberitakan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 352 Tahun 2023. Tentang Bipih Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat.

“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023).

“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” sambungnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Pascabanjir Lahar, NaCl 3 Ton Disebar di Langit Kota Padang Sumbar

BADAN Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) kembali menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Sumatra…

6 hours ago

Ribuan Orang Aksi Bela Palestina di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

RIBUAN orang dari berbagai elemen seperti Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama…

7 hours ago

Pesawat Jatuh di BSD City Tangerang, Tiga Meninggal

PESAWAT dengan kode PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (19/5)…

8 hours ago

CEO SpaceX Lakukan Uji Coba Starlink di Denpasar

CEO SpaceX Elon Musk melakukan proses uji coba layanan internet Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod, Denpasar, Bali. "Ini (Starlink) untuk…

9 hours ago

Gas Giant Tata Surya Kita, Inilah Fakta Menarik Jupiter

Jupiter, planet terbesar di Tata Surya, penuh dengan fakta-fakta menarik yang menunjukkan kehebatannya. Dengan diameter…

9 hours ago

Merkurius, Seperti Apa Planet Terdekat Matahari?

Merkurius, planet terdekat dengan Matahari, adalah dunia yang penuh dengan fakta menarik dan misteri yang…

11 hours ago