Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan dan dua tahun penjara kepada Agus Nurpatria.
Kedua anak buah Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan terbukti dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan merusak barang bukti atau menceritakan kebohongan.
Vonis terhadap Eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga Agus Nurpatria dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
Hukuman terhadap Eks Kepala Detasemen A Biro Paminal Div Propam Polri ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dengan demikian, vonis terhadap enam terdakwa kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J telah selesai. Keenam terdakwa dinyatakan bersalah.
Empat anak buah Ferdy Sambo lain yang juga dijatuhi hukuman adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Pekan lalu, Kamis (23/2/2023), Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengatakan Arif Rachman Arifin divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Eks Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri ini berperan merusak komputer jinjing tempat menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar TKP.
Peristiwa penembakan Yosua terjadi di lingkungan Rumah Dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Putusan terhadap Irfan Widyanto dibacakan Jumat (24/2/2023). Dia divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman yang diberikan kepada Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini, lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi mengatakan Irfan mengambil DVR CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J.
Selanjutnya, Baiquni Wibowo Terdakwa sudah divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia terbukti bersalah menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik digital video recorder (DVR) CCTV terkait kasus kematian Brigadir J.
Kemudian, Chuck Putranto divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim Afrizal Hadi dalam sidang, Jumat (24/2/2023), mengatakan Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merusak sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
#beritaviral
#beritaterkini
Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…
Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…
PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…
Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…
PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…
RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…