Ekonomi

Indonesia Siap Selesaikan IEU-CEPA pada 2024

Indonesia siap selesaikan perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement/IEU-CEPA) pada 2024.

Hal itu dikatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menerima kunjungan Komite Perdagangan Internasional Parlemen Eropa (European Parliament’s Committee on International Trade/INTA) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (21/6).

Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, IEU-CEPA merupakan agenda prioritas Indonesia. Untuk itu, Indonesia siap menyelesaikan perundingan IEU-CEPA pada 2024 sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen.

“Untuk itu, kami meminta dukungan Parlemen Eropa, khususnya Komite INTA, dalam penyelesaian negosiasi ini,” kata Mendag dalam keterangan resmi, dilansir laman www.kemendag.go.id, Kamis (22/6).

Selain IEU-CEPA, Mendag Zulkifli juga menyampaikan keberatan atas kebijakan lingkungan baru Uni Eropa terkait deforestasi karena berpotensi berdampak negatif pada sektor pertanian Indonesia, terutama untuk petani kecil.

“Kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat kerja sama dan dapat berdampak negatif pada petani skala kecil. Indonesia berharap Uni Eropa dapat membatalkan regulasi ini,” ujar dia.

Uni Eropa telah menerbitkan Regulasi Deforestasi dan Degradasi Hutan pada 9 Juni 2023. Kebijakan tersebut mewajibkan uji tuntas untuk produk-produk pertanian dan kehutanan tertentu sebagai persyaratan untuk masuk ke pasar Uni Eropa.

Penanganan sengketa di Dispute Settlement Body Organisasi Perdagangan Dunia (Wold Trade Organization/WTO) juga turut diangkat pada pertemuan tersebut.

Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, Indonesia mendukung sistem perdagangan multilateral, termasuk prinsip, aturan, dan ketentuan WTO.

“Indonesia menghormati kebebasan suatu negara untuk menjadi lebih maju berdasarkan kemampuan dan sumber daya negara tersebut. Untuk itu, diharapkan negara lain juga menghormati Indonesia,” katanya.

Saat ini diketahui terdapat tiga kasus Indonesia dengan Uni Eropa di WTO, yaitu larangan ekspor nikel Indonesia (DS592), kebijakan Uni Eropa terhadap produk minyak sawit (DS593), serta pengenaan bea masuk imbalan (BMI) dan bea masuk anti-dumping (BMAD) oleh Uni Eropa terhadap baja Indonesia (DS616). *

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

Ale Luna

Recent Posts

Misteri Malaysia Flight MH370

Malaysia Airlines Penerbangan 370 (MH370) adalah penerbangan internasional terjadwal yang hilang pada 8 Maret 2014.…

34 mins ago

BIKEPACKING. Aktivitas Healing yang Mencandukan

Mirip-mirip dengan backpacking, bikepacking merupakan aktivitas backpacking yang dilakukan dengan menggunakan sepeda. Bersepeda melintasi jalan-jalan…

3 hours ago

Upaya Realisasi Mobil Listrik di Indonesia

Mobil listrik adalah kendaraan yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya. Berbeda dengan mobil konvensional…

5 hours ago

Oktober 2024, Kemenag Terapkan Big Data Zakat-Wakaf

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia akan menerapkan Big Data Zakat-Wakaf mulai Oktober 2024 mendatang. Tujuannya,…

6 hours ago

Jejak Sejarah Musik Rock: Dari Akar Hingga Puncak Kejayaan

Musik rock, sebagai genre yang memukau dan revolusioner, memiliki akar yang dalam yang dapat ditelusuri…

7 hours ago

6.605 Jiwa Terdampak Banjir di Muara Enim Sumsel, Ketinggian Air hingga 2 Meter

SEBANYAK 6.605 orang terdampak akibat banjir yang merendam empat desa dan dua kelurahan di Kabupaten…

15 hours ago