Home » Ingat! Pembayaran Kenaikan Gaji dan Pensiun Pokok ASN Cair Mulai Maret

Ingat! Pembayaran Kenaikan Gaji dan Pensiun Pokok ASN Cair Mulai Maret

by Junita Ariani
2 minutes read
Pembayaran kenaikan gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK akan dilakukan pada Maret 2024.

ESENSI.TV - JAKARTA

Pembayaran kenaikan gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK akan dilakukan pada Maret 2024. Satuan kerja dapat mengajukan pembayaran bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan bulan Januari dan Februari 2024.

Pengajuan dapat dilakukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Sementara pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, Kemenkeu (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024) di Jakarta.

“Untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024. Begitu juga dengan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan,” kata Astera.

Dikatakannya, adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan,

“Jadi, secara bertahap para pensiunan akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024. Yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero),” jelas Astera.

Baca Juga  Kominfo Perketat Pengawasan Social Commerce Karena Aktivitas Transaksi Makin Besar

Dikatakannya, terhitung mulai 1 Januari 2024, Pemerintah melakukan penyesuaian gaji dan pensiun pokok PNS, Anggota TNI, dan Polri.

Begitu juga dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

Beri Multiplier Effect bagi Perekonomian

Besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8%. Dan, kenaikan gaji untuk pensiunan sebesar 12%.

Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini menurut Astera merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun. Serta menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif. Mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” jelasnya.

Ia berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun. Namun, juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life