Home » Ini Akar Permasalahan Dari Kerusuhan Dago Elos Bandung

Ini Akar Permasalahan Dari Kerusuhan Dago Elos Bandung

by Administrator Esensi
2 minutes read
kerusuhan dago bandung

ESENSI.TV - JAKARTA

Terjadi kericuhan yang telah mewarnai aksi blokir jalan yang dilakukan warga  Dago Elos, Kota Bandung, Senin (14/8/2023) malam. Dalam peristiwa ini warga kemudian dipukul mundur polisi sekaligus menembakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan tersebut.

Dari hasil penelusuran ditemukan aksi warga Dago Elos itu rupanya dilatarbelakangi polemik masalah sengketa tanah. Polemik ini sendiri sebenarnya telah bergulir sejak lama di persidangan dan dinilai tidak memberikan keadilan untuk warga.

Perebutan  Hak Waris Bermula

Dilihat di laman SIPP PN Bandung, semuanya bermula saat sejumlah pihak dari Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller melayangkan gugatan ke pengadilan pada 28 November 2016. Mereka ini mengklaim memiliki hak atas 3 bidang lahan seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi.

Mereka  mengklaim menjadi pewaris sah dari lahan Dago tersebut, dari ayahnya yang berkebangsaan Belanda, yakni George Hendrik Muller.

George Hendrik Muller sebelumnya telah memiliki sebuah perusaahan sendiri yang bernama PT Dago Inti Graha. Ketiga anak George telah meminta majelis mengesahkan hak atas tanah tersebut kepada pihal ke empat yakni, PT Dago Inti Graha yang berdasarkan hasil surat notaris pada tanggal 1 Agustus 2016.

Putusan Majelis Hakim

Kemudian laporan ini telah sampai ke MA, namun ternyata  Majelis Hakim  Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan dari Heri Hermawan cs selaku orang yang mengklaim lahan di sana. MA kemudian memutus ratusan warga sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Baca Juga  HUT ke-13 Mata Najwa, Prabowo: Pemilu Harus Hasilkan Program Atasi Masalah Rakyat

“Membatalkan putusan pengadilan tinggi jawa barat nomor 570/Pdt/2017/PT.Bdg tanggal 5 Februari 2018 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg tanggal 24 Agustus 2017,” demikian bunyi amar putusan kasasi, Selasa (15/8/2023).

Tidak Terima Kalah

Pihak Heri kemudian membuat Peninjauan Kembali (PK) saat tak terima kalah dari asasi. Kemudian pada 29 Maret 2022, PK itu lalu diputus dan menyatakan Heri Hermawan Muller cs sebagai pemilik sah tanah berasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, 3741 seluas 13.460 meter persegi dan 3742 seluas 44.780 meter persegi di Kelurahan Dago tersebut.

Atas landasan itu lah, warga merasa kecewa. Mereka kemudian pada Senin kemarin berupaya menempuh jalur hukum lain dengan cara melaporkan Heri Hermawan Muller cs dengan dugaan penipuan.

Tapi menurut versi warga, laporan mereka malah ditolak pihak Polrestabes Bandung. Pukul 19.00 WIB mereka bergerak dari kantor polisi lalu memblokir Jl Dago hingga berakhir dengan kericuhan.

 

Editor : Firda Syafira / Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life