Humaniora

Iuran BPJS Kesehatan Menunggak, Ibu di Jember Bunuh Diri

Sesuai namanya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) seharusnya menjadi solusi saat masyarakat mengalami kesulitan kebutuhan sosial. Namun, biaya iuran BPJS Kesehatan justru sering menimbulkan masalah baru. HK (31), seorang wanita di Jember, Jawa Timur, ditemukan tewas bunuh diri di rumahnya, belum lama ini. Bahkan, ia juga menghabisi nyawa dua anaknya.

HK diduga mengalami gangguan jiwa, seperti depresi dan halusinasi. Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat menyebut, ia diketahui sering mendapat bisikan-bisikan ‘gaib’ yang tidak berwujud.

“Sejak 18 tahun, istri (HK) mengalami depresi, halusinasi. Kadang mendapatkan bisikan-bisikan yang tidak jelas. Maksudnya bisikan yang tanpa wujud dan sebagainya, seperti bisikan gaib,” kata Nurhidayat.

Pengobatan HK selama ini ditanggung BPJS. Pada Mei lalu, pengobatannya terpaksa dihentikan. Hal ini karena suami HK tidak mampu lagi membayar iuran BPJS. Obat penenang kejiwaan HK pun dihentikan sejak saat itu.

“Sang suami tidak mampu lagi melaksanakan pembayaran BPJS untuk pengobatan. Obat penenang jiwanya itu terhenti sejak bulan Mei.” lanjut Nurhidayat.

HK sebelumnya diketahui telah melakukan percobaan bunuh diri dan kekerasan fisik pada anaknya, tetapi berhasil dicegah. Sejumlah barang bukti dalam kasus ini berupa dua tali tampar. Tali ini diduga digunakan untuk menjerat anak pertamanya lalu HK gantung diri.

Peningkatan Peserta BPJS Kesehatan dan Tunggakan

Tahun 2022, berdasarkan data BPJS, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 248,77 juta jiwa. Kenaikan peserta JKN dibandingkan tahun sebelumnya mencapai 5,54%.

Sejalan dengan hal tersebut, sebanyak 15,5 juta jiwa pengguna JKN atau BPJS Kesehatan diketahui menunggak iuran. Pihak BPJS Kesehatan pun menyiapkan beberapa rencana untuk menanggulangi tunggakan tersebut. Salah satunya, program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab). Melalui program ini peserta dapat mencicil iuran atau membayar secara bertahap.

Iuran dan Denda BPJS Kesehatan

Iuran BPJS sendiri ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta program JKN. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

Masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), iurannya sebesar Rp42.000. Iuran ini dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Sementara itu, peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran bagi kelompok peserta ini ditentukan berdasarkan kelasnya, sebagai berikut:

1. Kelas 1: Rp150.000 per orang/bulan

2. Kelas 2: Rp100.000 per orang/bulan

3. Kelas 3: Rp35.000 per orang/bulan

Denda BPJS dibayarkan oleh peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan. Jika peserta tidak membayar iuran sampai akhir bulan, penjaminan peserta akan diberhentikan sementara. Pemberhentian dilakukan mulai tanggal 1 di bulan berikutnya.

Berdasarkan Perpres No. 64 tahun 2020, denda BPJS Kesehatan yaitu sebesar 5 persen dari biaya rawat inap lalu dikalikan jumlah bulan keterlambatan. Denda BPJS hanya dikenakan jika peserta berencana melakukan rawat inap di rumah sakit dengan waktu 45 hari paling lama. Namun, jika menunggak, status BPJS menjadi non-aktif di bulan berikutnya dan tidak bisa digunakan untuk berobat.

Tidak ada pemutihan untuk tunggakan BPJS. Kebijakan terbaru dari pemerintah yaitu melunasi tunggakan iuran selama enam bulan saja untuk pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya tertunggak.

Lalu, bagaimana jika masyarakat tidak mampu membutuhkan pengobatan darurat, tetapi terhalang denda dan tunggakan?

 

 

Editor: Dimas Adi Putra

Addinda Zen

Recent Posts

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

3 hours ago

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

4 hours ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

5 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

6 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

6 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

6 hours ago