Ekonomi

Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Sudah Dicabut, OJK Buka Pengaduan Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usa​ha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sejak tanggal 2 November lalu karena perusahaan tidak mampu menyelesaikan permasalahannya dalam batas waktu yang diberikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu tindak pengawasan OJK untuk melindungi nasabah asuransi dan masyarakat

Perlu diketahui juga bahwa nama perusahaan ini sebelumnya adalah PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

OJK, jelasnya, telah memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK, namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

Lindungi Kepentingan Konsumen

Selain pencabutan izin usaha, dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 /2011 tentang OJK.

Perintah Tertulis tersebut wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat dan terdapat konsekuensi pidana apabila Perintah Tertulis tersebut dengan sengaja diabaikan dan/atau tidak dilaksanakan.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” jelas Ogi Prastomiyono, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (6/11/2023).

Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.

Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

OJK Buka Pengaduan Konsumen

Upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Prolife untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai manfaat dan risiko skema PBO.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Prolife wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham; direksi; dewan komisaris; dan pegawai Prolife dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Perusahaan.

Pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu

#beritaviral
#beritaterkini

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Penemuan NASA: Pergerakan di Bawah Permukaan Beku Europa

NASA baru-baru ini mengumumkan penemuan yang mengejutkan tentang Europa, salah satu bulan es dari planet…

39 mins ago

Jokowi Pastikan Harga Stabil Jelang Iduladha, Stok Bulog Nasional 1,8 Juta Ton

PRESIDEN Joko Widodo memastikan ketersediaan beras di gudang Bulog secara nasional lebih dari rata-rata biasanya.…

3 hours ago

Presiden Jokowi Tegaskan Blok Rokan 100 Persen Sudah Dikelola Anak Bangsa

PRESIDEN Joko Widodo mengungkapkan bahwa kepemilikan dan pengelolaan Blok Rokan di Dumai, Provinsi Riau sudah…

9 hours ago

Menhan Prabowo Subianto di Singapura Soroti Konflik Ukraina dan Palestina

MENTERI Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyoroti konflik terutama di Ukraina dan Palestina. Dia menekankan…

11 hours ago

Menhan Prabowo Bertemu PM Singapura Lawrence Wong, Ini yang Dibahas

MENTERI Pertahanan RI Prabowo melakukan pertemuan bilateral dengan Prime Minister of Singapore H.E. Lawrence Wong…

11 hours ago

Pameran Deep and Extreme Indonesia 2024, Ajang Promosi Olahraga Ekstrem dan Petualangan

PAMERAN "Deep and Extreme Indonesia (DXI) 2024" di JCC Senayan, Jakarta hari ini. Pameran ini…

12 hours ago