Home » Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol, dan Lokasinya

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol, dan Lokasinya

by Agita Maheswari
1 minutes read
jalan tol

ESENSI.TV - JAKARTA

Menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2023, operasional angkutan barang akan dibatasi, terutama di jalan tol.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tanggal 13 Desember akan dilakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama periode Nataru 2022/2023. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam mendukung kelancaran distribusi lalu lintas.

Adapun aturan ini berlaku di beberapa wilayah jalan tol yang ada di Indonesia.

Khusus di ruas tol milik Jasa Marga Tbk, aturan tersebut berlaku di 17 ruas tol.

Untuk pembatasan selama natal 2022, diberlakukan untuk arus mudik pada 22 Desember dan 24 Desember 2022.

Baca Juga  Gunung Lawu Keindahan dan Spiritualitas di Puncak Tertinggi Tiga Provinsi

Sedangkan untuk arus balik berlaku pada 25 Desember dan 26 Desember 2022 hari ini.

Sementara itu, pemberlakuan untuk arus mudik tahun baru, pembatasan dilakukan pada 30 Desember dan 31 Desember 2022.

Untuk arus balik akan dibatasi mulai 1 Januari hingga 2 Januari 2023.

Adapun jumlah 17 ruas tol Jasa Marga yang dibatasi adalah sebagai berikut

  1. JORR
  2. Sedyatmo
  3. Jakarta-Bogor-Ciawi
  4. Jakarta-Cikampek
  5. Cikampek-Purwakarta-Padalarang
  6. Padalarang-Cileunyi
  7. Palimanan-Kanci
  8. Batang-Semarang
  9. Semarang Seksi A,B,C
  10. Semarang-Solo
  11. Solo-Ngawi
  12. Ngawi-Kertosono
  13. Surabaya-Mojokerto
  14. Surabaya-Gempol
  15. Gempol-Pandaan
  16. Gempol-Pasuruan
  17. Pandaan-Malang

Editor: Darma Lubis

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life