Menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2023, operasional angkutan barang akan dibatasi, terutama di jalan tol.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tanggal 13 Desember akan dilakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama periode Nataru 2022/2023. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam mendukung kelancaran distribusi lalu lintas.
Adapun aturan ini berlaku di beberapa wilayah jalan tol yang ada di Indonesia.
Khusus di ruas tol milik Jasa Marga Tbk, aturan tersebut berlaku di 17 ruas tol.
Untuk pembatasan selama natal 2022, diberlakukan untuk arus mudik pada 22 Desember dan 24 Desember 2022.
Sedangkan untuk arus balik berlaku pada 25 Desember dan 26 Desember 2022 hari ini.
Sementara itu, pemberlakuan untuk arus mudik tahun baru, pembatasan dilakukan pada 30 Desember dan 31 Desember 2022.
Untuk arus balik akan dibatasi mulai 1 Januari hingga 2 Januari 2023.
Adapun jumlah 17 ruas tol Jasa Marga yang dibatasi adalah sebagai berikut
- JORR
- Sedyatmo
- Jakarta-Bogor-Ciawi
- Jakarta-Cikampek
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang
- Padalarang-Cileunyi
- Palimanan-Kanci
- Batang-Semarang
- Semarang Seksi A,B,C
- Semarang-Solo
- Solo-Ngawi
- Ngawi-Kertosono
- Surabaya-Mojokerto
- Surabaya-Gempol
- Gempol-Pandaan
- Gempol-Pasuruan
- Pandaan-Malang
Editor: Darma Lubis