Polhukam

Jangan Mau Dibodoh-bodohi, Bawaslu Prediksi Puncak Hoaks Februari 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memprediksi puncak hoaks atau penyebaran berita bohong yang berkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) akan terjadi pada Februari 2024.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan prediksi ini dilihat dari  fenomena yang terjadi di 2019 yang mana puncak hoaks terjadi di bulan April menjelang tahapan Pemungutan Suara

“Ini yang memang kita perlu perhatikan bersama, karena terkait isu informasi negatif maka tren hoaks dan berita tidak benar ini bisa meningkat,” ujarnya,dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (4/9/2023).

Dia mengatakan jika berkaca pada 2019, hoaks memuncak di April 2019 ketika berakhirnya tahapan kampanye sampai menjelang pemungutan suara.

“Nah kalau saat ini, bukan tidak mungkin, hoaks itu akan meningkat dan memuncak di akhir November 2023, pada tahapan kampanye sampai pada awal Februari 2024, menjelang tahapan pemungutan suara,’’ ujarnya, saat menjadi pengajar di kegiatan Mata Kuliah Kecerdasan Digital Lanjutan: Pemilu dan Transformasi Digital 2023 yang digelar Universitas Gaja Mada (UGM), Sabtu (2/9/2023) secara daring.

Herwyn menyampaikan berdasarkan data yang ada pada 2019 silam, sebanyak 501 isu hoaks menyebar pada saat tersebut dan itu merupakan puncak dari penyebaran hoaks pada gelaran Pemilu 2019.

Lebih lanjut, hal ini perlu diantisipasi karena dapat berdampak pada Pemilu. Dampak hoaks antara lain muncul dan menguatnya polarisasi di tengah masyarakat.

Dampak Hoaks

Kemudian, unculnya ketidakpercayaan pada penyelenggara Pemilu. Berpotensi juag menjadikan masyarakat tidak percaya pada hasil Pemilu yang berakhir pada kekerasan.

“Kami juga melakukan kolaborasi kepada stakeholder terkait seperti Kemenkominfo, platform media sosial, media, dan konten kreator, dan juga membentuk gugus tugas pengawasan kampanye bersama KPI, KPU, dan Dewan Pers,” jelasnya.

Dari sisi pengawasan, tentu Herwyn berharap ada peran aktif juga dari masyarakat untuk melaporkan jika ada terjadi penyebaran berita hoaks, ujaran SARA, dan ujaran kebencian melalui aplikasi Sigap Lapor.

Melalui perspektif kelembagaan, Herwyn mengatakan Bawaslu juga akan melakukan pengawasan dan mencermati konten internet dari akun resmi media sosial partai politik atau gabungan partai politik.

Kemudian, pasangan calon dan tim kampanye yang terdaftar di di KPU dan mencatat hasil pengawasan konten internet yang diduga mengandung pelanggaran administrasi dan/ atau pidana ke form Laporan Hasil Pengawasan.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Tanggapan Polda Metro Jaya terkait Suami BCL Tiko

Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait kasus penggelapan dana yang menyeret nama suami penyanyi Bunga…

5 hours ago

Menuju Pilkada Serentak 2024

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Indonesia dihadapkan pada sejumlah tantangan signifikan yang dapat…

7 hours ago

Gen Z dan Kepedulian Terhadap Lingkungan

Generasi Z merupakan kelompok yang semakin peduli terhadap isu-isu lingkungan dan keberlanjutan, termasuk dalam industri…

9 hours ago

Jenderal TNI: Masyarakat Sipil bisa Pergi bantu Palestina

Jenderal TNI Agus Subiyanto baru-baru ini mengungkapkan bahwa masyarakat sipil Indonesia bisa berperan membantu Palestina…

9 hours ago

OPM Bakar Supir Taksi di Paniai

Pada tanggal 11 Juni 2024, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang terkait dengan Organisasi Papua Merdeka…

11 hours ago

Cina Berikan Dana untuk Pegawai Turun Berat Badan

Sebuah perusahaan teknologi di China, Insta360, telah meluncurkan program unik untuk mendorong karyawannya menjaga berat…

13 hours ago