Berita

Jelas! Seluruh Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Paling Lambat 28 November

Pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer di Indonesia menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus terealisasi pada 28 November 2023.

“Melalui Kementrian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), harus terealisasi paling lama 28 November 2023,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.

Menurutnya, saat ini terdapat 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN). Terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB.

Pengangkatan menjadi PPPK kata Junimart, tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer itu saja, melainkan juga kepada seluruh tenaga honorer. Baik tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.

“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian. Dan, pengangkatan itu harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (14/4/2023) di Jakarta.

Pengangkatan Tenaga Honorer

Menurut Junimart, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu. Karena pengangkatan itu bersifat otomatis.

Ia menjelaskan, ke depan pasca telah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sawenang-wenang.

Mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah (Pemda).

“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi mengangkat tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB,” terangnya.

Junimart menyampaikan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

Pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer. Kedua, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini. Ketiga, kebijakan diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran.

“Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya,” tegas Junimat. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.com
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Dies Natalis ke-60, UNY Gelar Pasar Kangen Libatkan 200 Tenant Jajanan Nostalgia

UNIVERSITAS Negeri Yogyakarta (UNY) merayakan Dies Natalis ke-60. Untuk menyemarakkannya menggelar rangkaian kegiatan, salah satunya…

48 mins ago

Mendag Optimistis Perdagangan Indonesia dan Selandia Baru Tembus USD 2,45 Miliar

MENTERI Perdagangan RI, Zulkifli Hasan optimistis perdagangan Indonesia akan terus meningkat, termasuk dengan Selandia Baru.…

2 hours ago

Potensi Hujan Lebat Landa Tujuh Provinsi pada 17-23 Mei, BMKG Ungkap Penyebabnya

BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca yang berlaku pada periode 17 -…

2 hours ago

Sebenarnya Kenapa Orang Suka Menunda?

Menunda-nunda pekerjaan atau procrastination adalah masalah umum yang dapat menghambat produktivitas dan menyebabkan stres. Ada…

3 hours ago

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

14 hours ago

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

15 hours ago