Categories: HeadlineNasional

Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menvonis penjara satu tahun aktor Ferry Irawan atas perkara KDRT terhadap Venna Melinda.

Seperti dikutip dari sejumlah media online lokal Kediri, sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho, hari ini, Selasa (23/5/2023).

Boedi Haryantho mengatakan sejumlah unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada Ferry terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Ferry terbukti meyakinkan bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Vonis yang dijatuhkan kepada Ferry Irawan atas kasus KDRT terhadap istrinya Venna Melinda, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut hukuman satu tahun 6 bulan bui kepada Ferry Irawan.

Dia dijerat Undang-undang Nomor  23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Ferry Ditahan Sejak 16 Januari

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu (8/1/2023).

Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Dia menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP dan pengumpulan barang bukti.

Berdasarkan pendalaman kasus, Polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Kemudian, Ferry Irawan resmi ditahan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diduga dilakukannya terhadap sang istri, artis Venna Melinda pada 16 Januari 2023 lalu.

“Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, dikutip Antara, di hari perdana penahanannya.

Keputusan penahanan ini dilakukan usai penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT.

Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terkait riwayat penyakit yang dialami Ferry Irawan.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, Ferry ditanyakan sehat.

“Penahanan ini sebagai mana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Jadi ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,” kata Dirmanto.

Sementara itu, Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim mengatakan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan, maka tidak ada kendala untuk menahan Ferry Irawan.

Email: ernasariulinagirsang
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Pesawat C-130J-30 Super Hercules Pesanan Kemhan Tiba di Jakarta, Ini Penampakannya

PESAWAT kelima C-130J-30 Super Hercules pesanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah tiba dan mendarat dengan sempurna…

6 hours ago

Ini Dia Delapan Nama Cagub PDIP untuk Pilgub DKI Jakarta 2024

PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2024 sudah menyiapkan nama-nama yang bakal bertarung di Pilkada serentak…

6 hours ago

Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas…

7 hours ago

Sungai Saka dan Selabung Meluap Rendam 238 Rumah di OKU Selatan

SEJUMLAH  permukiman warga terendam banjir yang diakibatkan luapan Sungai Saka dan Sungai Selabung di Kabupaten…

7 hours ago

Mari Merapat, Ada Festival dan Lelang Anggrek di Yogyakarta

ANDA penggemar tanaman hias, khususnya anggrek? Silakan merapat Kebun Anggrek Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT) UGM…

7 hours ago

Pemerintah Perpanjang Kewajiban UMKM Bersertifikasi Halal

Pemerintah memperpanjang kewajiban pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal hingga…

9 hours ago