Home » Fakta KDRT Anggota Dewan, Berujung Mengundurkan Diri

Fakta KDRT Anggota Dewan, Berujung Mengundurkan Diri

by Administrator Esensi
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Anggota Komisi Agama DPR RI itu diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya yang berinisial M.

Kuasa Hukum korban, Srimiguna, menyatakan pihaknya sudah melaporkan kasus KDRT yang dilakukan Bukhori ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Senin kemarin.

Lakukan Kekerasan Pada Istri Pertama dan Kedua

Menurut Srimiguna, kliennya mengalami KDRT sejak 2022. Dia menyatakan korban mengalami kekerasan fisik, psikis dan juga seksual. 

“BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya, Ibu RKD dan anak-anaknya diantaranya FH. Padahal pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban,” kata Srimiguna.

Korban, menurut Srimiguna, sudah berniat melaporkan masalah ini ke kepolisian dan MKD sejak awal. Namun, korban sempat mengurungkan niatnya karena bujukan dari Bukhori. Karena tak tahan dengan perlakuan suaminya, lanjut Srimiguna, korban kemudian memberanikan diri melapor ke Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jawa Barat, pada November 2022.

Korban Meminta Perlindungan LPSK

Korban juga telah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang kemudian memberikan status terlindung.

“Sejak Januari 2023 setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK, korban resmi menjadi terlindung LPSK pada Januari 2023, dengan Perlindungan Fisik melekat (Pamwalkat) dan Pendampingan Pemulihan Psikis oleh Psikolog LPSK,” jelas Srimiguna.

Baca Juga  Indonesia-Papua Nugini Susun Kesepakatan Kerja Sama Pembangunan

Srimiguna juga membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan ke MKD, di antaranya identitas pengadu serta surat pengaduan ke Polres dan Mabes Polri.

Kuasa Hukum korban, Srimiguna, melaporkan Bukhori ke MKD pada Senin kemarin, 22 Mei 2023. Srimiguna membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan ke MKD, di antaranya identitas pengadu serta surat pengaduan ke Polres dan Mabes Polri.

“Bukti lain tentang visum, rekam medis, nanti akan kami sampaikan pada saat persidangan. Klien kami pada waktunya akan menyampaikan di persidangan,” kata Srimiguna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2023.

Pelaku Telah Mengundurkan Diri Dari Anggota Dewan

Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS  menyatakan   Bukhori Yusuf   telah   meneken  surat pengunduran diri usai dilaporkan istrinya dan kuasa hukum korban dalam kasus dugaan KDRT.

Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri menyebutkan kasus dugaan KDRT sudah dibawa ke partai.

 

Mabruri menyampaikan bahwa BY telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI, usai pemeriksaan internal PKS. “BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI,” ucapnya.

Editor : Firda Nursyafira

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life