Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berinisial FM, sebagai saksi, Senin (5/6/2023).
FM diminta memberikan keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), bersama tiga saksi lain di hari yang sama.
Selain FM, tiga saksi lainnya adalah PPJ selaku Kasubdit Klasifikasi Barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kemudian, VG selaku Reseller PT Antam dan Direktur PT Maha Karya Baru dan EP selaku Karyawan PT Viola Davina.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tulis Kejaksaan Agung di dalam resminya.
Sementara itu, sehari kemudian, Selasa (6/6/2023) Kejaksaan Agung memanggil tiga saksi lain untuk kasus yang sama.
Ketiga sakti itu adala HTM selaku Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.
Saksi inisial I selaku pihak swasta, serta HW selaku Direktor PT Indah Golden Signature.*
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
#beritaterkini
#beritaviral
MENTERI Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerima kunjungan Menteri Kantor Kabinet Inggris John Glen.…
KADIPATEN Pakualaman menginjak usia ke-212 (Masehi) atau 218 (Jawa) pada tahun 2024 ini. Ada 21…
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi menjamin stok beras di Bulog aman menjelang Idul Adha. Jokowi…
KEPOLISIAN Resort Kulon Progo berhasil menggagalkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di…
MENTERI Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Uni Emirat Arab…
KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen. TNI Suharyanto, korban jiwa yang meninggal dunia akibat…