Home » Kasus Menara BTS 4G, Maqdir Ismail Bawa Uang Tunai Rp27 Miliar ke Kejagung Hari Ini

Kasus Menara BTS 4G, Maqdir Ismail Bawa Uang Tunai Rp27 Miliar ke Kejagung Hari Ini

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Pengacara Maqdir Ismail membawa uang tunai Rp27 Miliar ke Kejagung hari ini untuk dikembalikan dari kliennya, Kamis (13/7/2023). Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Maqdir Ismail, pengacara salah satu tersangka dugaan korupsi Proyek Menara BTS 4G, datang ke Kejaksaan Agung pagi ini, Kamis (13/7/2023).

Dia datang membawa uang tunai dengan nilai Rp27 miliar, Kamis (13/7/2023).

Sebelumnya, dia mengatakan bahwa dana ini berasal dari sejumlah pengusaha yang ikut menggarap proyek Menara BTS 4G yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

Dana itu, jelasnya, akan diserahkan kepada penyidik.

Magdir dan rombongannya tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 10.00 WIB.

Setelah tiba di Kejagung, beberapa orang berpakaian kemeja putih mengangkut tumpukan uang tunai dari dua mobil yang datang bersama Maqdir.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengatakan kehadiran Magdir Ismail setelah dipanggil sebagai saksi untuk kasus kasus BTS dan infrastruktur BAKTI Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo).

Dikonfirmasi terpisah, Maqdir memastikan bakal menghadiri panggilan pemeriksaan dari Kejagung tersebut. Ia juga mengaku akan membawa uang yang dikembalikan dari pihak swasta untuk diserahkan ke penyidik.

Pengacara Irwan Hermawan

Pada kasus itu, Magdir merupakan pengacara  Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yang sebelumnya mengaku ada seseorang yang menyerahkan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara Rp27 miliar terkait kasus BTS.

Baca Juga  Tinjau Pameran Hub Space, Presiden Tugaskan Menhub Tingkatkan Transportasi Massal

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi kasus digunaan korupsi dan pencucian uang di proyek Menara BTS 4G di anggaran Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kejagung melanjutkan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TPPU diduga terjadi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI.

Proyek ini digarap Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.

EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.

RDP selaku Tenaga Ahli Transmisi.

ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis.

DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life