Home » Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G

Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Menkominfo Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Menara BTS 4G, Rabu (17/5/2023) lalu. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Selasa (27/6/2023).

Dalam SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Johnny dijawalkan digelar mulai pukul 10.00 WIB.

Kejaksanaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.

Sidang perdana ini direncanakan menghadirkan tiga tersangka, yaitu Johnny G Plate.

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Serta, Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif.

Masih dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta Majelis Hakim Majelis Hakim yang bertugas di sidang ini adalah Fahzal Hendri sebagai Hakim Ketua.

Hakim Aanggota Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.

Sedangkan, tiga tersangka lain dijadwalkan menjalani sidang perdana pekan depan.

Sementara itu, dua tersangka lain belum mendapatkan jadwal sidang karena berkas perkaranya belum dilimpahkan Kejaksaan Agung ke pengadilan.

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka

Nama tersangka itu meliputi Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

Baca Juga  Polri Segera Gelar Perkara Dugaan Penodaan Agama di Pesantren Al Zaytun

Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan inisial WP dan Dirut PT Basis Utama Prima M Yusriski

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Menara BTS 4G yang merugikan negara lebih dari Rp8 triliun.

Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB, hari ini, Rabu (17/5/2023), politisi Partai Nasdem ini terlihat ke luar dari gedung Kejaksaaan Agung (Kejagung) dengan mengenakan rompi tahanan warna merah muda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Ketut Sumadema mengatakan penahanan itu merupakan tindaklanjut hasil evaluasi dan klarifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dari hasil pemeriksaan, ujarnya, ditemukan bahwa kerugian negara dari Proyek Menara BTS 4G mencapai Rp8 triliun lebih.

Angka ini, meningkat dari dugaan awal, yaitu kerugian sekitar Rp1 triliun. Padahal nilai proyek hanya sekitar Rp11 triliun.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life