Home » MUI Akan Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Ajaran Agama Al Zaytun

MUI Akan Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Ajaran Agama Al Zaytun

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Pendiri dan Pemimpin Yayasan Pesantren Indonesia yang menaungi Pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Al-Zaytun Official.

ESENSI.TV - JAKARTA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan akan melanjutkan upaya mengusut tuntas dugaan penyimpangan ajaran agama di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Pondok Pesantren Al Zaytun berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Komitmen ini disampaikan pengurus MUI, meski tim investigasi yang telah dikirimkan MUI ditolak Panji Gumilang, pemimpin Al Zaytun.

Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian Prof Utang Ranuwijaya mengatakan penolakan tersebut disikapi oleh MUI dengan berbesar hati dan tidak merasa diremehkan Panji Gumilang.

“Dalam menghadapi kemungkaran, MUI harus memiliki sikap yang stabil dan kuat,” jelas Prof Utang, seperti dilansir dari laman resmi MUI, Selasa (27//6/2023).

“Meskipun, MUI menyayangkan sikap yang tidak pro aktif yang ditunjukkan Panji Gumilang,” jelas Prof. Utang.

Al Zaytun Kelola Madrasah

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan lembaga Al Zaytun mengelola madrasah.

Mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA).

Lembaga Al Zaytun, jelasnya, terdaftar di Kementerian Agama sebagai pondok pesantren.

Baca Juga  Pemerintah Harus Tegas Tutup Ponpes Al-Zaytun, MUI Kantongi Hasil Temuan

Namun, jelasnya, jika terbukti mengajarkan paham keagamaan yang dinilai sesat, Kementerian Agama akan mencabut izinnya.

“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tegas Anna, dalam keterangan yang disampaikan dari Mekkah, Arab Saudi, dilansir di laman resmi Kementerian Agama, Jumat (23/6/20230).

Data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.

Menurut Anna, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima bantuan operasional sekolah (BOS).

Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun.

“MI, MTs, dan MA yang ada di  ponpes ini sudah memenuhi persyaratan ini,” jelasnya.

Kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life