Nasional

Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Selasa (27/6/2023).

Dalam SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Johnny dijawalkan digelar mulai pukul 10.00 WIB.

Kejaksanaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.

Sidang perdana ini direncanakan menghadirkan tiga tersangka, yaitu Johnny G Plate.

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Serta, Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif.

Masih dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta Majelis Hakim Majelis Hakim yang bertugas di sidang ini adalah Fahzal Hendri sebagai Hakim Ketua.

Hakim Aanggota Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.

Sedangkan, tiga tersangka lain dijadwalkan menjalani sidang perdana pekan depan.

Sementara itu, dua tersangka lain belum mendapatkan jadwal sidang karena berkas perkaranya belum dilimpahkan Kejaksaan Agung ke pengadilan.

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka

Nama tersangka itu meliputi Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan inisial WP dan Dirut PT Basis Utama Prima M Yusriski

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Menara BTS 4G yang merugikan negara lebih dari Rp8 triliun.

Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB, hari ini, Rabu (17/5/2023), politisi Partai Nasdem ini terlihat ke luar dari gedung Kejaksaaan Agung (Kejagung) dengan mengenakan rompi tahanan warna merah muda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Ketut Sumadema mengatakan penahanan itu merupakan tindaklanjut hasil evaluasi dan klarifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dari hasil pemeriksaan, ujarnya, ditemukan bahwa kerugian negara dari Proyek Menara BTS 4G mencapai Rp8 triliun lebih.

Angka ini, meningkat dari dugaan awal, yaitu kerugian sekitar Rp1 triliun. Padahal nilai proyek hanya sekitar Rp11 triliun.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai  15 Mei 2024, Ini Tata Caranya

PENDAFTARAN sekolah kedinasan 2024 dibuka mulai  15 Mei, seleksi terbuka  untuk 8 kementerian/lembaga penyelenggara yang terdiri atas 30…

2 hours ago

Wah, Warga Jogja Daftar Haji Sekarang Berangkat 34 Tahun Kemudian

KEPALA Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta Dr. Masmin Afif, M.Ag menyampaikan, waiting list jemaah haji…

3 hours ago

Waww… Perputaran Uang Saat Idul Adha Capai Rp10 T

Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Pattrick Wauran menilai, perputaran uang saat pelaksanaan Idul Adha…

6 hours ago

Juni 2025, Kemenkes Ubah Aturan Teknis KRIS BPJS

Menjelang Juni 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah aturan teknis Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS…

7 hours ago

Esensi Naik Haji Yang Gen Z Harus Tahu

Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H/2024 M telah diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Pemberangkatan perdana…

9 hours ago

– “GALODO” Lahar Hujan Marapi-

Aku pandang sejauh mata memandang, melihat awan menutup bukit di ufuk Barat, menyibak tirai jendela…

9 hours ago