Home » Polri Segera Gelar Perkara Dugaan Penodaan Agama di Pesantren Al Zaytun

Polri Segera Gelar Perkara Dugaan Penodaan Agama di Pesantren Al Zaytun

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Polisi Kembali Panggil Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang/Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Polri akan segera melaksanakan gelar perkara untuk kasus dugaan penodaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara biasanya diakhiri dengan penetapan status pelaku apakah sebagai tersangka atau tidak.

Gelar perkara, jelasnya lagi, akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Labfor.

Sebelum itu, dia mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang telah diamankan.

Yaitu rekaman, screenshot, apakah benar ini kegiatan yang didalam rekeman dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang).

“Setelah ada hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana’,” jelas Ahmad Ramdhan.

“Tentu langkah berikutnya gelar perkara kami menentukan tersangka,” tambahnya, seperti dilansir dari laman resmi Polsi, mengutip pmjnews, Selasa (11/7/2023).

Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tengah fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE di pesantren Al Zaytun.

Baca Juga  Proses Hukum Panji Gumilang di Kasus Penistaan Agama Jalan Terus

“Kami menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda,” ungkapnya.

Transaksi Mencurigakan

Sebelumnya, untuk mengusut adanya dugaan transaksi mencurigakan dari rekening pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, Bareskrim Polri akan membentuk tim khusus.

Sehingga apa yang dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Polri bisa dipertanggungjawabkan.

“Dengan adanya laporan polisi yang sudah disampaikan masyarakat, sudah tentu polri membentuk tim. Tim itulah yang dituangkan dalam surat perintah tugas dan penyidikan,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Jumat (7/7/23).

Kadiv Humas juga mengungkapkan bahwa dalam melakukan pengusutan transaksi mencurigakan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK.

Nantinya pihak penyidik Bareskrim Polri juga mencari saksi ahli, melengkapi dengan kebutuhan-kebutuhan penyidikan lainnya. Hal ini dilakukan agar menjadi terang.

“Sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK,” ujarnya.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life