Nasional

Kasus Menara BTS 4G, Maqdir Ismail Bawa Uang Tunai Rp27 Miliar ke Kejagung Hari Ini

Maqdir Ismail, pengacara salah satu tersangka dugaan korupsi Proyek Menara BTS 4G, datang ke Kejaksaan Agung pagi ini, Kamis (13/7/2023).

Dia datang membawa uang tunai dengan nilai Rp27 miliar, Kamis (13/7/2023).

Sebelumnya, dia mengatakan bahwa dana ini berasal dari sejumlah pengusaha yang ikut menggarap proyek Menara BTS 4G yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

Dana itu, jelasnya, akan diserahkan kepada penyidik.

Magdir dan rombongannya tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 10.00 WIB.

Setelah tiba di Kejagung, beberapa orang berpakaian kemeja putih mengangkut tumpukan uang tunai dari dua mobil yang datang bersama Maqdir.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengatakan kehadiran Magdir Ismail setelah dipanggil sebagai saksi untuk kasus kasus BTS dan infrastruktur BAKTI Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo).

Dikonfirmasi terpisah, Maqdir memastikan bakal menghadiri panggilan pemeriksaan dari Kejagung tersebut. Ia juga mengaku akan membawa uang yang dikembalikan dari pihak swasta untuk diserahkan ke penyidik.

Pengacara Irwan Hermawan

Pada kasus itu, Magdir merupakan pengacara  Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yang sebelumnya mengaku ada seseorang yang menyerahkan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara Rp27 miliar terkait kasus BTS.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi kasus digunaan korupsi dan pencucian uang di proyek Menara BTS 4G di anggaran Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kejagung melanjutkan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TPPU diduga terjadi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI.

Proyek ini digarap Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.

EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.

RDP selaku Tenaga Ahli Transmisi.

ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis.

DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Dies Natalis ke-60, UNY Gelar Pasar Kangen Libatkan 200 Tenant Jajanan Nostalgia

UNIVERSITAS Negeri Yogyakarta (UNY) merayakan Dies Natalis ke-60. Untuk menyemarakkannya menggelar rangkaian kegiatan, salah satunya…

26 mins ago

Mendag Optimistis Perdagangan Indonesia dan Selandia Baru Tembus USD 2,45 Miliar

MENTERI Perdagangan RI, Zulkifli Hasan optimistis perdagangan Indonesia akan terus meningkat, termasuk dengan Selandia Baru.…

1 hour ago

Potensi Hujan Lebat Landa Tujuh Provinsi pada 17-23 Mei, BMKG Ungkap Penyebabnya

BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca yang berlaku pada periode 17 -…

2 hours ago

Sebenarnya Kenapa Orang Suka Menunda?

Menunda-nunda pekerjaan atau procrastination adalah masalah umum yang dapat menghambat produktivitas dan menyebabkan stres. Ada…

2 hours ago

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

13 hours ago

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

14 hours ago