Home » Kebijakan HGBT Belum Optimal, Ada Masalah?

Kebijakan HGBT Belum Optimal, Ada Masalah?

by Administrator Esensi
2 minutes read
Pelaksanaan Program HGBT Belum Optimal

ESENSI.TV - JAKARTA

Hingga saat ini, Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dirasa masih kurang optimal terhadap beberapa subsektor industri manufaktur. Padahal, sebaiknya HGBT dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Latar Belakang Permasalahan Kebijakan HGBT

Permasalahan yang muncul dalam penerapan kebijakan HGBT ini diantaranya:

  • Kebijakan HGBT adalah harga gas bumi yang harus dibayarkan oleh industri penerima masih melebihi ketentuan. Lebih dari 95% perusahaan yang ditetapkan sebagai penerima HGBT berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91/2023 masih menerima harga gas bumi di atas USD6/MMBTU.

“HGBT terus naik setiap kali ada penetapan baru. Selain itu, harga gas bumi tertentu yang diterima oleh perusahaan tidak seragam/tidak sama meskipun berada dalam satu wilayah yang sama. Contohnya, di wilayah Jawa Bagian Barat PT Indo Bharat Rayon mendapat HGBT USD6,61/MMBTU, PT Asahimas Chemical mendapatkan HGBT sebesar USD6,5/MMBTU, sedangkan PT Trinseo Material USD6,73/MMBTU,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Kamis (3/8).

  • mengalami pembatasan pasokan gas bumi tertentu. Pembatasan kuota di Jawa Timur antara 61-93% kontrak dan pengenaan surcharge harian untuk kelebihan pemakaian dari kuota ditetapkan di hampir seluruh perusahaan pada tahun 2022. Sedangkan di Jawa Bagian Barat, selama tahun 2022, volume gas bumi yang ditagihkan dengan harga sesuai keputusan Menteri ESDM adalah antara 89%-97%.  “Jika industri memakai lebih dari 89%, maka sisanya harus dibayarkan dengan harga normal,” jelas Febri.
  • Masih banyak industri yang belum mendapatkan HGBT meski sudah direkomendasikan oleh Menteri Perindustrian.  “Kami berprinsip No one left behind. Artinya tak ada satupun industri pengguna, gas baik sebagai bahan baku/bahan penolong dan energi yang tidak mendapatkan gas USD6 per MMBTU dan pasokannya lancar sesuai target,” imbuhnya.
Baca Juga  Bareskrim Polri Panggil Promotor Konser Coldplay di Jakarta

Sejauh ini, implementasi telah meningkatkan utilisasi produksi sebesar 7,3% pada 2021. Sebelumnya, pada saat pandemi Covid-19, utilisasi industri mengalami penurunan sekitar 4,2%. Sehingga kebijakan HGBT ini diperkirakan telah memberikan dampak bersih kenaikan sebesar 11,5%.

Kemenperin Terus Perjuangkan Optimalnya HGBT

Berdasarkan kelompok industrinya, kebijakan HGBT secara signifikan meningkatkan utilisasi industri gelas sebesar 32,55% dan industri keramik sebesar 10,26%. Industri oleochemical dan sarung tangan karet juga mengalami kenaikan utilisasi produksi saat puncak Covid-19.

Dari sisi ekspor, kinerja lapangan usaha penerima HGBT juga terus mengalami peningkatan. Laju pertumbuhan ekspor yang sedikit terhambat pada tahun 2020 langsung melonjak hingga dua kali lipat pada tahun 2021 dan 2022, dibanding sebelum Covid-19 melanda.

Dengan meningkatnya produktivitas sektor industri penerima HGBT, jumlah tenaga kerja juga ikut bertambah.

“Hal ini menunjukkan bahwa pemberian HGBT sangat diperlukan oleh para pelaku industri,” tegas Febri.

Ia menyampaikan, prioritas pemenuhan kebutuhan gas bumi di dalam negeri perlu ditegaskan kembali. Sektor industri, khususnya pengguna gas baik sebagai bahan baku maupun energi, membutuhkan pasokan yang cukup dan harga yang kompetitif dalam jangka panjang. Untuk itu diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif dalam rangka memberikan ruang bagi dunia industri agar bisa kompetitif.

Kementerian Perindustrian akan terus mendukung dan memperjuangkan para pelaku industri yang membutuhkan agar terus memperoleh HGBT,” terangnya.

Alokasi HGBT untuk industri manufaktur sempat mengalami kenaikan sebesar 13 BBTUD. Namun, terjadi kekurangan pasokan gas bumi di Jawa Timur dari Januari hingga Oktober 2022 (sebelum JTB on-stream) sebesar 92 BBTUD. Adapun realisasi HGBT sektor industri sebesar 83,02% pada tahun 2022.

Editor: Nabila Tias Novrianda/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life