Home » Kecuali PKS, 8 Fraksi Sepakat Revisi UU IKN Dibawa ke Paripurna DPR

Kecuali PKS, 8 Fraksi Sepakat Revisi UU IKN Dibawa ke Paripurna DPR

by Junita Ariani
2 minutes read
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN disahkan menjadi UU.

Namun, sebelum persetujuan tersebut, delapan dari sembilan fraksi setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna, kecuali Fraksi PKS.

Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, BAPPENAS. Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ATR BPN, dan Kepala Otorita IKN.

Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

”Perlu saya review lagi bahwa dari seluruh pandangan, seluruh fraksi dapat menyetujui dan kemudian sepakat untuk melanjutkannya pada rapat paripurna. Kecuali Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera),” jelasnya.

Ketua Panja Pembahasan Revisi UU IKN Junimart Girsang menyampaikan, panitia kerja (Panja) DPR dan pemerintah menyepakati secara bersama. Untuk menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN.

Diantaranya kluster terkait pertanahan, terkait pengelolaan keuangan, tata ruang, dan kluster tentang jaminan keberlanjutan.

Dalam proses pembahasan, sebanyak 20 DIM tidak berubah, 13 DIM perubahan redaksional, semua fraksi sama terhadap 109 DIM. Kecuali fraksi partai Demokrat yang meminta penjelasan.

Serta 80 DIM substansi yang dibahas bersama dalam revisi UU IKN.

Baca Juga  Hukuman Aung San Suu Kyi Tambah 7 Tahun, Bakal Dipenjara 33 Tahun

Ketentuan yang Diubah

Untuk diketahui, beberapa ketentuan yang diubah diantaranya ketentuan ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 pasal 6 diubah dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (6).

Ketentuan ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 pasal 12 diubah dan ditambahkan dua ayat, yaitu ayat 4 dan ayat 5. Ketentuan pasal 15 ditambah 7 ayat. Yaitu ayat 5, ayat 6, ayat 7, ayat 8, ayat 9, ayat 10, dan ayat 11.

Kemudian, di antara pasal 15 dan pasal 16, disisipkan satu pasal yaitu pasal 15A. Diantara pasal 16 dan pasal 17, disisipkan satu pasal yaitu pasal 16A.

Ketentuan pasal 23 diubah, ketentuan pasal 24 diubah. Diantara pasal 24 dan pasal 25, disisipkan dua paal yaitu pasal 24A dan pasal 24B.

Selain itu, ketentuan pasal 25, 26, pasal 32 diubah, dan ketentuan pasal 36 diubah. Lalu, diantara pasal 36 dan 37, disisipkan dua pasal yakni pasal 36A dan 36B. Ketentuan mengenai luas dan batas wilayah diubah.

Junimart menyebut, pada 18 September 2023, Panja RUU Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah melakukan finalisasi hasil pembahasan terhadap RUU tersebut.

Serta telah menghasilkan draf final RUU tersebut untuk dilaporkan ke rapat kerja tingkat I. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girang/Radja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life