Home » DPR Setujui 42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023 pada Rapat Paripurna, Apa Saja?

DPR Setujui 42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023 pada Rapat Paripurna, Apa Saja?

by Junita Ariani
2 minutes read
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

ESENSI.TV - JAKARTA

Rapat Paripurna DPR RI hari ini telah menyetujui sebanyak 42 Rancangan Undang-Undang atau RUU masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas Tahun 2023.

Keputusan itu didapati setelah mendengar penjelasan Badan Legislasi (Baleg) DPR atas hasil evaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional Tahun 2023.

“Apakah laporan Baleg DPR RI atas hasil evaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional Tahun 2023 dapat disetujui,” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus.

“Setuju,” sahut anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Dalam laporannya, Pimpinan Baleg DPR, Achmad Baidowi menyebutkan, adanya disepakati perubahan Prolegnas jangka menengah. Dan, atau Prolegnas prioritas tahunan berdasarkan evaluasi.

Perubahan Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan disampaikan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan.

“Dapat kami sampaikan perkembangannya, bahwa 13 RUU telah disahkan menjadi UU, 10 diantaranya merupakan RUU kumulatif terbuka. Kemudian, 16 RUU dalam tahap Pembicaraan I dan 5 diantaranya merupakan RUU Kumulatif Terbuka,” katanya.

Kemudian, ada 6 RUU yang akan memasuki pembicaraan Tingkat I, 29 RUU selesai diharmonisasi (28 merupakan RUU Kumulatif Terbuka).

3 RUU dalam proses Harmonisasi (1 merupakan RUU kumulatif terbuka). Dan, 17 RUU dalam proses penyusunan di DPR dan Pemerintah.

Dikatakannya, Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM serta PPUU DPD RI menyepakati untuk menarik 9 RUU dari Prolegnas RUU Tahun 2020-2024.

Karena sudah masuk dalam Omnibus Law UU Kesehatan dan Omnibus Law UU Pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK).

Tarik 9 RUU dari Prolegnas

9 RUU yang ditarik, yakni RUU tentang Wabah, tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2024 tentang Praktik Kedokteran. Tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK,  tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI.

Baca Juga  Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,7%, Menkeu Sampaikan KEM PPKF 2024 ke DPR

Kemudian, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, tentang Penjaminan Polis, tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan RUU tentang Pelaporan Keuangan.

Selanjutnya, Rapat Kerja Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM serta PPUU DPD RI juga menyepakati untuk menambah 4 RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023.

Yaitu RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (usulan Pemerintah), RUU tentang Penilai (usulan pemerintah).

RUU tentang Pengelola Ruang Udara Nasional (usulan Pemerintah) dan RUU tentang Permuseuman (usulan DPR/Baleg).

Kemudian, memasukan 3 RUU dan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024. Yaitu RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (usulan pemerintah).

RUU tentang Pembinaan Hukum Nasional (usulan Pemerintah), dan RUU tentang Permuseuman (usulan DPR/Baleg). Serta Prolegnas RUU Perubahan Kelima Tahun 2020-2024 menjadi 253 yang sebelumnya 259 RUU.

“Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional Tahun 2023 tersebut, kami sampaikan Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2023 menjadi 42 RUU,” ujarnya.

Yang terdiri dari 26 RUU diusulkan DPR, 13 RUU diusulkan  Pemerintah, dan 3 RUU diusulkan DPD RI. Serta Prolegnas RUU Perubahan Kelima Tahun 2020-2024 menjadi 253 yang sebelumnya 259 RUU.

“Demikianlah Laporan hasil evaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional Tahun 2023. Untuk selanjutnya Baleg menyerahkan kepada Rapat Paripurna ini untuk menetapkan sesuai dengan mekanisme penyusunan Prolegnas,” tutupnya.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life