Home » Sepi, Ratusan Anggota Dewan Mangkir Rapat Paripurna DPR

Sepi, Ratusan Anggota Dewan Mangkir Rapat Paripurna DPR

by Addinda Zen
2 minutes read
UU MD3 Revisi

ESENSI.TV - JAKARTA

Tiga kali rapat paripurna masa sidang V 2022-2023 rapat paripurna di DPR nyaris tidak pernah penuh. Rapat paripurna pada Kamis lalu hanya dihadiri 312 anggota dewan secara fisik, dari total 575 anggota. Salah satu agenda rapat adalah untuk memperpanjang pembahasan 6 Rancangan Undang-undang (RUU). Rapat ini dihadiri oleh Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Lodewijk Freidrich Paulus dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

Tidak hanya sekali, pada Selasa sebelumnya, rapat paripurna dengan agenda pengesahan RUU Kesehatan juga nampak sepi. Hanya 105 anggota dewan yang hadir, sementara 197 anggota lain menyatakan izin.

“Menurut catatan dari Sekretaris Jenderal DPR RI, daftar hadir pada kesempatan ini, telah ditandatangani oleh 105 orang, ijin 197 dan telah dihadiri oleh anggota seluruh fraksi di DPR dengan demikian kuorum telah tercapai,” ujar Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat tersebut.

Bahkan, rapat paripurna pernah dihadiri hanya 76 orang anggota dewan saja. Mei lalu, saat pembukaan Masa Sidang V Tahun 2022-2023. Sedangkan, ada 280 anggota yang hadir secara daring.

Baca Juga  Gunung Puncak Mandala: Keindahan Alam Tertinggi di Papua

“Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapur DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 76 orang, hadir virtual 280, kemudian izin 35, sehingga berjumlah 391 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” jelas Puan

Rapat Paripurna DPR RI

Rapat Paripurna DPR RI merupakan rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR. Ini merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI.

Penjadwalan dan acara Rapat Paripurna ditetapkan dan diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah (BAMUS) atau Rapat Konsultasi pengganti Rapat BAMUS antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi, atau Rapat Paripurna itu sendiri.

Dalam pelaksanaan Rapat Paripurna dipimpin oleh pimpinan DPR dan dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang pimpinan DPR. Setiap Rapat Paripurna DPR RI diawali dengan sesi penyampaian aspirasi daerah pemilihan dari setiap Anggota.

Dalam setiap pembukaan Rapat Paripurna DPR RI, lagu kebangsaan Indonesia Raya wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life