Home » Survei Populix Ternyata Cuti Melahirkan Mempengaruhi Pilihan Tempat Kerja

Survei Populix Ternyata Cuti Melahirkan Mempengaruhi Pilihan Tempat Kerja

by Nazarudin
2 minutes read
cuti melahirkan

ESENSI.TV -

MAYORITAS pekerja atau sekitar 91 persen mengatakan jika ketersediaan cuti hamil/melahirkan yang memadai mempengaruhi keputusan mereka dalam memilih tempat kerja.

Ini terjadi pada baik pada pekerja perempuan maupun laki-laki. Meskipun, lebih banyak karyawan perempuan yang menyatakan, isu cuti melahirkan ini jadi pertimbangannya.

Hasil ini didapat dari survei Populix pada 683 pekerja, hanya 9 persen pekerja yang tidak menjadikan ketersediaan waktu cuti yang memadai menjadi pertimbangan mereka saat memilih tempat kerja.

Survei yang mencakup pekerja di Jawa, Sumatera dan sejumlah pulau lainnya ini juga menemukan bila belum semua perusahaan menerapkan cuti ibu melahirkan sesuai peraturan. Menurut UU Cipta Kerja, Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2013 total cuti melahirkan yang wajib diberikan kepada pekerja adalah 3 bulan.

Terdapat 26% pekerja yang menyebut bila cuti melahirkan bagi ibu ditempat kerjanya hanya 1 bulan, sedang 16% menyebut 2 bulan. Sementara pekerja yang telah telah mendapatkan cuti melahirkan sesuai ketentuan UU sebanyak 56% sedang 2 persen sisanya malah mendapat cuti melahirkan lebih dari 3 bulan.

Head of Social Research Populix, Vivi S Zabkie mengatakan, padahal umumnya, pekerja menilai jika cuti yang memadai penting bagi kesejahteraan ibu dan bayi (94%). Nyaris tak ada responden yang menilai jika cuti yang memadai tak penting bagi kesejahteraan perempuan/ibu dan bayinya.

Namun, cuti melahirkan dinilai dapat mempengaruhi performa karyawan perempuan (49%). Penilaiannya atas berkurangnya performa ini umumnya datang dari karyawan laki-laki.

Cuti Ayah Belum Memadai

Survei ini juga menguji pendapat pekerja tentang cuti ayah. Vivi mengatakan, lewat survei diketahui bila cuti melahirkan untuk Ayah umumnya berkisar antara 2-5 hari kerja saja. “Hal ini kemungkinan karena merujuk pada UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan yang menyebut cuti isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari,” ujar Vivi dalam siaran pers, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Juga  ASN Kemenag Boleh Tunda Kepulangan, Cuti dapat Diajukan Setelah Beraktivitas

Cuti melahirkan untuk ayah bahkan tak dapat dinikmati oleh semua karyawan. Terdapat 45% pekerja mengatakan, tidak ada jatah cuti ayah di tempatnya bekerja. Lalu hanya 4 persen perusahaan yang memberikan cuti melahirkan untuk ayah lebih dari 1 bulan.

Aturan cuti melahirkan yang saat ini diatur dalam UU Ciptakerja dan UU Ketenagakerjaan kepada pekerja laki-laki dan perempuan menurut survei ini belum cukup buat para ayah. Sekitar 49% responden mengatakan cuti ayah kurang. Sedang 74% menilai cuti ibu sebanyak 3 bulan sudah cukup. Terdapat 15% yang menilai jumlah cuti ayah dan ibu saat ini masih sama-sama kurang.

Head of Social Research Populix Vivi Zabkie menguraikan, para pekerja dalam survei ini paling banyak mengusulkan cuti ayah setidaknya 1 bulan (39% responden). “Dan umumnya responden setuju bila ayah ataupun Ibu, keduanya sama-sama memiliki hak untuk cuti melahirkan karena keduanya memiliki peranan yang sama pentingnya dalam perawatan anak serta mendukung kesejahteraan ibu dan bayi,” tutup Vivi.

Survei ini dilakukan terhadap para pekerja formal dari Pulau Jawa, Sumatera dan sejumlah pulau lainnya pada 22-25 February 2024. Umumnya responden adalah pekerja dari generasi millenial dan Gen Z dengan komposisi laki-laki dan perempuan yang hampir berimbang.

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life