Categories: Nasional

Kejagung Sita Barang Bukti Perkara Korupsi Ekspor CPO Dari 3 Perusahaan di Medan

Tim Penyelidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dan menyita barang bukti tindak pidana korupsi ekspor CPO (minyak sawit mentah/crude palm oil) dari tiga lokasi di Medan, Sumatera Utara.

Dalam keterangan  tertulis Kejaksaan Agung, dikutip Senin (10/7/2023), disebutkan tiga lokasi itu adalah Kantor  PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG).

Kemudian, Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG).

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

Kegiatan dilakukan Kamis (6/7/2023) lalu, terkait dengan perkara tindak pidana korupsi perkara ekspor CPO.

“Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan terhadap 3 tempat,” tulis Kejagung.

“Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada hari ini dilakukan pada 3 lokasi yang berbeda di Kota Medan,” tambah Kejagung.

Lebih jauh mengenai alamat ketiga lokasi itu, disebutkan kantor milik PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10.

Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM 7,8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Sedangkan, Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) yang beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35.

“Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya kegiatan penyitaan dan penggeledahan yang dilaksanakan pada hari ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” tulis Tim Penyidik Kejagung.

Tim Penyidik juga menambahkan bahwasannya dari ketiga tempat tersebut, telah  melakukan penyitaan aset.

Daftar Aset yang Disita

Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Sementara itu dari Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) terdiri dari lahan dan uang.

Tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.

Mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah).

Uang berdenominasi USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200.

Kemudian, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000.

Ada juga mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.

“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022,” jelas Tim Penyidik.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Beredar Video Asusila Diduga Mahasiswa UINSA Surabaya, Begini Respons Rektorat

BEREDAR dua video mesum yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa)…

2 hours ago

Polisi Perlakukan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Berbeda, Ini Penjelasannya

EPY Kusnandar (EK) 'Preman Pensiun' ditangkap polisi terkait kasus ganja. Yogi Gamblez (YG) pemeran 'Srigala…

2 hours ago

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Jadi Tarif Tunggal Usai Pemberlakuan KRIS

IURAN BPJS Kesehatan akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan kelas rawat inap standar…

3 hours ago

Tito Lantik Deputi Kemenko Perekonomian Jadi Pj Gubernur Gorontalo

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Deputi IV Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha…

4 hours ago

Airlangga Restui Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jawa Timur?

KETUA Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto akan menjamu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa malam…

4 hours ago

Rayakan Hari Jadi ke-44, Perpusnas Fasilitasi Minat Baca Masyarakat

Merayakan hari jadinya yang ke-44 tahun, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) akan memfasilitasi minat membaca masyarakat. Langkah…

5 hours ago