Home » Pemerintah Diminta Pulihkan Kerugian Negara dari Mafia Minyak Goreng

Pemerintah Diminta Pulihkan Kerugian Negara dari Mafia Minyak Goreng

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Pemerintah diminta segera membuka jalan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi di balik kelangkaan minyak goreng. Foto: Setkab

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah diminta segera  membuka jalan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi di balik kelangkaan minyak goreng pada akhir 2021-2022 yang sering disebut dengan mafia minyak goreng.

Arie Rompas, Ketua Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengatakan langkah ini harus dilakukan, menyusul vonis dari Kejaksaan Agung terhadap lima terdakwa yang sudah inkracht.

“Putusan sebelumnya aneh dan tidak menyasar tanggung jawab korporasi,” jelasnya, dalam keterangan tertulis di laman resmi Greenpeace Indonesia, dikutip Rabu (21/6/2023).

Dia mengemukakan majelis hakim menyatakan bahwa korupsi izin ekspor minyak sawit itu merupakan aksi korporasi.

Dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, dia menilai para terdakwa hanya disuruh membayar ratusan juta rupiah.

“Penetapan tersangka korporasi ini dapat menjadi upaya untuk pemulihan kerugian negara secara lebih optimal,” kata Arie Rompas.

Kelangkaan Minyak Goreng

Desakan menjerat korporasi dalam kasus kelangkaan minyak goreng ini juga telah lama disuarakan masyarakat sipil.

Korupsi izin ekspor minyak sawit telah menyebabkan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng yang menyusahkan rakyat.

Baca Juga  Pemerintah Perbarui Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Usai Lebaran

Serta merugikan keuangan negara hingga Rp6,47 triliun. Sudah seharusnya penegak hukum bertindak progresif, dengan cara menjerat korporasi demi memulihkan keuangan negara.

Kejaksaan Agung harus memastikan ketiga tersangka korporasi dibawa ke persidangan dan dituntut bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.

Mengingat rumitnya struktur perusahaan yang menjadi tersangka korporasi itu, Kejaksaan Agung dapat menerapkan pendekatan pidana pencucian uang.

Hal ini perlu dilakukan untuk menutup celah penghindaran lewat berbagai skema aksi korporasi.

Selain itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha mesti memastikan tak ada dominasi pelaku usaha di tingkat hilir untuk mencegah persaingan tidak sehat.

Merujuk data KPPU, 70 persen pangsa pasar minyak goreng dikuasai oleh delapan perusahaan saja. Dominasi pelaku usaha rentan berujung pada besarnya pengaruh mereka dalam pembentukan kebijakan.

“Karena kasus ini masih tahap permulaan, publik perlu mengawal proses penegakan hukumnya dan memastikan terwujudnya proses peradilan yang bersih dan transparan,” kata Arie Rompas.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life