Home » Kejaksaan Agung Kembali Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G

Kejaksaan Agung Kembali Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Foto: Kejagung

ESENSI.TV - JAKARTA

Kejaksaan Agung kembali memeriksa 4 saksi kasus dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi Proyek Menara BTS 4G, Rabu (5/7/2023).

Serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (5/7/2023) mengatakan 4 tersangka itu berinisial WN, J, M dan NPWH.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

WN adalah Ketua Tim Project Management Unit (PMU) BAKTI.

J selaku Staf Pimpinan Direktur Utama BAKTI.

M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit (PMU) BAKTI.

NPWH alias EH selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.

Dua Tersangka

Sementara itu, untuk kasus itu, sebelumnya Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka.

Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi atas nama Tersangka YUS.

Sedangkan, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tersangka berinisial atas nama Tersangka WP.

Baca Juga  Sebanyak 7.452 Jemaah Haji Gelombang II Kembali ke Tanah Air, Cek Jadwal Ketibaan

emeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti.

Serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Tindak pidana asal adalah tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d hingga 2,” ujar Kapuspenkum.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) nonaktif Johnny G Plate menyampaikan nota keberatan terkait dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek base transreceiver station (BTS) Bakti.

Dalam eksepsinya, melalui pengacaranya, Johnny G Plate mengatakan dia tidak memiliki niat sedikitpun untuk korupsi.

Dia mengatakan bahwa dirinya ingin membangun pembangunan BTS 4G yang merupakan arahan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah, jelasnya, ingin mencapai pemerataan digitalisasi diberbagai sektor, sehingga pembangunan dilakukan di seluruh Indonesia.

“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7/2023).*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life