Home » Ini 30 Kasus Hukum di Kejaksaan Agung yang Berakhir Damai Selasa 20 Juni

Ini 30 Kasus Hukum di Kejaksaan Agung yang Berakhir Damai Selasa 20 Juni

by Erna Sari Ulina Girsang
4 minutes read
Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Kejagung

ESENSI.TV - JAKARTA

Kejaksaan Agung mengumumkan 30 kasus hukum yang telah berakhir damai hari ini, Selasa (20/6/2023), menyusul pengajuan Restorative Justice dari pihak pelaku atau korban telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

Seperti diketahui, Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana berakhir damai dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Kondisi ini sering disebut dengan berakhir damai karena diselesaikan bukan dengan pembalasan.

Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana,” dalam keterangan tertulis Kejaksaan Agung.

Penghentian penuntutan yang berakhir damai berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Selasa (20/06/2023), sebanyak 30 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Selanjutnya, Saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” jelas JAM-Pidum.

Alasan Keadilan Restoratif

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif alias berakhir damai ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Sedangkan, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Alasan lain adalah pertimbangan sosiologis, serta respons positif dari masyarakat.

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 30 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya, yaitu diantaranya:

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat

Tersangka BRYAN APRINO Pgl RYAN bin SYAFEI dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.

HENDRA GUNAWAN dari Kejaksaan Negeri Solok yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

ELFIANDI Panggilan ANDI dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KARMADI bin M. HASAN dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kejaksaan Negeri Bireuen

AGUS SURYADI alias BUNG AMAD bin ZAINAL dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

T. FURQAN bin T. BANTA BRANSYAH dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

FAUZI bin Alm JOHAN dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 274 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 360 Ayat (2) KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Orang Lain Luka Berat.

IGNASIUS ONGEBELE alias YANI ONGEBELE alias YANI dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

MURNI DAUD alias UNI dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Jadi Saksi Kasus Korupsi Ekspor CPO, Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

LEVI TJANI alias LEVI dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

NEIS GOUNGUA alias NEIS dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe

JULIUS SALAMISI dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yang disangka melanggar Kesatu Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

ARI SUTANTO als ARI bin SUPIN dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

CIKA DILLA MAULITA bin M. YUSUF dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

HENDRO alias GENDUT bin LAYAR T. SILAY dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

MUHAMAD RAHMADIANSYAH alias AMAT KRECEK bin SUMARDI dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

PERA MUHAJRAD bin YUSMADI dari Kejaksaan Negeri Katingan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

SLAMET BERO bin TARNO dari Kejaksaan Negeri Lamandau yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kejaksaan Negeri Lampung Utara

FARONI bin (Alm) HASIRILHAM dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

YOGI ANGGALARA bin LUTFI dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

TITIK LISTIANA WATI LESTARI binti SUWANDI dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

TOMMY SUGIANTO Alias TOMY Bin SUGIONO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

MUHAMMAD YUDHA PRASETYO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

SAHRUL RAMADHANI bin PRIYONO dari Kejaksaan Negeri Lamongan yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

I SYAIFUL HAFID bin KOMARUDIN dan Tersangka II SUDRAJAT HAFID bin KOMARUDIN dari Kejaksaan Negeri Lamongan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ANDI ANGGARA bin (Alm) TARI dari Kejaksaan Negeri Tuban yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka ABITA AGUSTINA KUBIARI dari Kejaksaan Negeri Fakfak yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

SONI ANDRI HUTAGALUNG dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 KUHP.

DAVIT APRIAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

PONERI bin Alm. SUMANTRI dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life