Kejaksaan Agung kembali memeriksa 4 saksi kasus dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi Proyek Menara BTS 4G, Rabu (5/7/2023).
Serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (5/7/2023) mengatakan 4 tersangka itu berinisial WN, J, M dan NPWH.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
WN adalah Ketua Tim Project Management Unit (PMU) BAKTI.
J selaku Staf Pimpinan Direktur Utama BAKTI.
M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit (PMU) BAKTI.
NPWH alias EH selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
Sementara itu, untuk kasus itu, sebelumnya Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka.
Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi atas nama Tersangka YUS.
Sedangkan, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tersangka berinisial atas nama Tersangka WP.
emeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti.
Serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Tindak pidana asal adalah tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d hingga 2,” ujar Kapuspenkum.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) nonaktif Johnny G Plate menyampaikan nota keberatan terkait dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek base transreceiver station (BTS) Bakti.
Dalam eksepsinya, melalui pengacaranya, Johnny G Plate mengatakan dia tidak memiliki niat sedikitpun untuk korupsi.
Dia mengatakan bahwa dirinya ingin membangun pembangunan BTS 4G yang merupakan arahan Presiden Joko Widodo.
Pemerintah, jelasnya, ingin mencapai pemerataan digitalisasi diberbagai sektor, sehingga pembangunan dilakukan di seluruh Indonesia.
“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7/2023).*
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
#beritaterkini
#beritaviral
UNIVERSITAS Negeri Yogyakarta (UNY) merayakan Dies Natalis ke-60. Untuk menyemarakkannya menggelar rangkaian kegiatan, salah satunya…
MENTERI Perdagangan RI, Zulkifli Hasan optimistis perdagangan Indonesia akan terus meningkat, termasuk dengan Selandia Baru.…
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca yang berlaku pada periode 17 -…
Menunda-nunda pekerjaan atau procrastination adalah masalah umum yang dapat menghambat produktivitas dan menyebabkan stres. Ada…
Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…
Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…