Categories: Nasional

Kemenkes Terbitkan Aturan Kompetensi Dokter

Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat edaran aturan kompetensi untuk profesi para dokter spesialis di rumah sakit. Hal ini untuk  menghindari persinggungan pelayanan yang melibatkan profesi dokter.

Kompetensi yang saling bersinggungan di antara profesi tenaga kesehatan, kerap berdampak pada pelayanan bagi pasien. Bahkan berpotensi pada perdebatan hingga konflik internal dalam organisasi profesi dokter.

Suatu pelayanan medis dalam praktiknya ternyata dapat dilakukan oleh dokter spesialis, atau dokter gigi spesialis, dan dokter subspesialis atau dokter gigi subspesialis dari bidang spesialisasi atau subspesialisasi yang berbeda.

Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/5/2023 tentang Penataan Pelayanan Kesehatan Bagi Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Subspesialis/Dokter Gigi Subspesialis Dengan Kompetensi yang Bersinggungan

Surat ini kemudian diterbitkan Kemenkes melalui Shared Competency di Rumah Sakit. Edaran tersebut meminta rumah sakit untuk fokus memberikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan spesialistik dan subspesialistik, termasuk penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan.

Setiap tenaga kesehatan juga harus memiliki standar kompetensi yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau buku putih (white paper) masing- masing bidang spesialis atau subspesialis.

Tenaga kesehatan juga wajib memiliki clinical appointment berdasarkan rekomendasi komite medik dari pimpinan rumah sakit tempatnya bertugas.

“Untuk menjawab adanya kompetensi yang sama atau bersinggungan antara dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter subspesialis, dokter gigi subspesialis, diperlukan penataan shared competency agar tidak ada saling klaim pelayanan,” kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.

Rekomendasi komite medik diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi, sertifikat kompetensi tambahan, atau dokumen lain yang membuktikan kompetensi milik tenaga medis.

Kemenkes juga memperhatikan aspek monitoring dan evaluasi penerapan shared competency yang dilakukan secara berkala.  Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang efektif, berkualitas dan terstandar untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien.

Hasil monitoring dan evaluasi pada tahap ini nantinya disampaikan kepada Menkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan setiap tiga bulan sekali.

“Nantinya, hasil laporan tersebut digunakan sebagai bahan untuk  melakukan penilaian dalam proses akreditasi dan reakreditasi rumah sakit,” katanya.

 

Editor: Darma Lubis

Agita Maheswari

Recent Posts

Banjir Lahar Dingin Tanah Datar Sumbar: Meninggal 13, Hilang 7 Orang

Tim pencarian dan pertolongan gabungan menemukan kembali korban bencana banjir lahar dingin Tanah Datar, Sumatera…

26 mins ago

Pemerhati Pendidikan: Komite Sekolah Harus Bertanggungjawab untuk Perjalanan Wisata Siswa

Pemerhati Pendidikan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Upi Isabella Rea meminta agar setiap komite…

1 hour ago

Banjir Lahar Dingin Putus Akses Jalan Nasional Padang-Bukittinggi

Banjir lahar dingin yang terjadi di wilayah Sumatera Barat, memutuskan akses jalan nasional Kota Padang…

5 hours ago

Kecelakaan Ciater, Tangis Keluarga Pecah Saat Terima Jenazah dari RSUD Ciater

KECELAKAAN maut terjadi di jalan Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang,…

7 hours ago

Antisipasi Kecelakaan Transportasi, Kemenhub Terbitkan Apps MitraDarat

Upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengantisipasi terjadi kecelakaan transportasi, telah diperhitungkan sebelumnya dengan menerbitkan aplikasi (apps)…

9 hours ago

Kecelakaan Bus di Ciater Renggut 11 Korban Jiwa

Kecelakaan bus yang membawa rombongan pelajar SMK asal Depok, merenggut 11 korban meninggal dunia. Para…

10 hours ago