Humaniora

Kemenkeu Kecam Gaya Hidup Mewah Anak Pejabat Ditjen Pajak

Kementerian Keuangan mengecam segala tindak kekerasan dan gaya hidup mewah yang dilakukan salah satu anak pejabat Ditjen Pajak.

Kemenkeu turut prihatin atas kondisi korban, serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang atas kasus tersebut.

Yustinus Prastowo, Juru Bicara Kementerian Keuangan, mengatakan Kemenkeu juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu.

Dia mengatakan, saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan teman anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yakni S atau SLRPL (19 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D di Pesanggrahan.

“Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Februari 2023

Yustinus Prastowo menjelaskan tindakan tidak terpuji dari anak pejabat Ditjen Pajak telah menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu. Selain itu, juga menciptakan reputasi negatif terhadap seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.

Jaga Integritas Kemenkeu

“Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kemenkeu. Dengan menerapkan tindakan disiplin bagi yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas,” jelas Yustinus, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/2/2023).

Dia menambahkan Kemenkeu mempunyai mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas. Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pejabat Kemenkeu juga harus mengisi Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA). Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.*

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu

#beritaviral

#beritaterkini

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Polisi Perlakukan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Berbeda, Ini Penjelasannya

EPY Kusnandar (EK) 'Preman Pensiun' ditangkap polisi terkait kasus ganja. Yogi Gamblez (YG) pemeran 'Srigala…

14 mins ago

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Jadi Tarif Tunggal Usai Pemberlakuan KRIS

IURAN BPJS Kesehatan akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan kelas rawat inap standar…

33 mins ago

Tito Lantik Deputi Kemenko Perekonomian Jadi Pj Gubernur Gorontalo

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Deputi IV Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha…

2 hours ago

Airlangga Restui Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jawa Timur?

KETUA Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto akan menjamu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa malam…

2 hours ago

Rayakan Hari Jadi ke-44, Perpusnas Fasilitasi Minat Baca Masyarakat

Merayakan hari jadinya yang ke-44 tahun, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) akan memfasilitasi minat membaca masyarakat. Langkah…

3 hours ago

Kalangan Wartawan Bergerak Tolak RUU Penyiaran

Kalangan wartawan dari berbagai daerah, secara sepakat menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.…

4 hours ago