Home » Kementerian ESDM Serah Terimakan BMN PLTS Atap kepada Kemenkeu Senilai Rp2,222 Miliar

Kementerian ESDM Serah Terimakan BMN PLTS Atap kepada Kemenkeu Senilai Rp2,222 Miliar

by Junita Ariani
1 minutes read
Serah terima PLTS atap dari Kementerian ESDM kepada Kemenkeu

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan serah terima alih status penggunaan Badan Milik Negara (BMN). Serah terima berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Atap kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penyerahan PLTS Atap yang dibangun di gedung Kemenkeu senilai  Rp2.222.468.882 dilakukan, Rabu (12/7/2023), di Jakarta.

Kepala Pusat Pengelolaan Badan Milik Negara (BMN), Sumartono, mengatakan, Indonesia memiliki potensi energi surya yang sangat melimpah. Sehingga pemanfaatannya sangat potensial bagi negara Indonesia.

Kementerian ESDM sebagai leading sektor dalam pengelolaan energi nasional mendorong pemanfaatan PLTS. Ini sesuai dengan amanat Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional,” kata Sumartono.

Penegasan itu disampaikannya. usai Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Dorongan pemanfaatan energi baru, energi terbarukan dan konservasi energi itu menurut dia, dilakukan di lingkungan pemerintah, komersial, industri, dan lain-lain.

Dikatakannya, Pembangunan PLTS Atap pada gedung kantor Kemenkeu ini dilakukan sebagai pelaksanaan program penggunaan energi bersih.

Baca Juga  OJK Luncurkan Aturan Baru Fintech P2P Lending, Ini Isinya!

Pengalihan status penggunaan BMN itu sendiri dilaksanakan sebagai bentuk tertib administrasi dan hukum atas pelaksanaan penggunaan BMN.

Indonesia kata Sumartono, sedang memasuki masa transisi energi, menuju energi bersih dan berkelanjutan sampai dengan tahun 2060.

Penandatanganan BAST alih status penggunaan ini merupakan ujung dari sebuah proses yang panjang. PYang dimulai dari permohonan bantuan pembangunan PLTS Atap/Rooftop di Kemenkeu oleh Biro Manajemen BMN dan Pengadaan.

Sehubungan dengan permohonan tersebut, kata Sumartono, Kementerian ESDM telah menyepakati pembangunan PLTS Atap di 3 gedung Kemenkeu. Dengan menggunakan DIPA Kementerian ESDM.

“BMN yang dialihkan status penggunaannya ini merupakan PLTS Atap yang dibangun pada Gedung Asrama Pusdiklat Pajak, Gedung Papua DJBC. Dan, Gedung PBMN DJBC,” jelasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life