Categories: Berita

Kemnaker: Tak Ada yang Perlu Dikhawatirkan dengan Pengesahan RUU PPRT Ini

Saat ini banyak Lembaga Perekrutan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang beroperasi namun hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Bahkan ada yang tidak memiliki NIB sama sekali.

Padahal Lembaga Penempatan PRT wajib memiliki NIB dan sertifikat standar terverifikasi yang diajukan melalui aplikasi OSS dan Permenaker.

“Hal itu sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2021,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Haiyani Rumondang, Senin (30/1/2023), di Jakarta.

Penempatan oleh lembaga yang tak berijin inilah kata Rumodang, yang menimbulkan potensi human trafficking.

Di antaranya, karena tak ada perjanjian kerja, perlakuan tak baik dari pemberi kerja.

Pemotongan gaji, perekrutan pekerja di bawah usia 18 tahun, dan lainnya.

Karena itu, Kemenaker bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA), Kantor Staf Presiden serta Kementerian/Lembaga mendorong pengesahan RUU PRT.

“Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang tak kunjung disahkan selama 19 tahun ini harus kita dorong biar cepat disahkan,” kata  Rumondang dalam Dialog Forum Merdeka Barat (FMB) 9.

Seluruh pihak harus membangun optimisme bahwa UU PPRT ini mengatur hal-hal yang baik. Bukan hanya untuk PRT, melainkan juga untuk generasi ke depan yang harus dilindungi.

Terpenting saat ini,kata dia, adalah menyamakan pemahaman atau persepsi, tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pengesahan RUU PPRT.

“Kemnaker (Pengawas Ketenagakerjaan-red) tak dapat bekerja sendirian. Semua komponen harus digerakkan termasuk kolega kami di daerah,” jelasnya.

“Dengan komitmen yang baik untuk melindungi PRT, Insha Allah akan terjadi kesepahaman yang baik, ” ujar Rumondang.

Fokus Percepatan RUU PPRT

Ia mengatakan bersama stakeholder, pihaknya fokus pada percepatan pembahasan RUU PPRT dengan kembali melihat detil Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang ada.

Selain itu, dilakukan pula uji publik ke masyarakat melalui berbagai kegiatan penyebaran informasi untuk menyebarluaskan pentingnya regulasi pelindungan PRT.

Dan, mengumpulkan respon positif dan substantif dari masyarakat untuk memperkaya draft RUU PPRT yang masuk daftar prolegnas prioritas Tahun 2023, untuk segera disahkan.  *

Editor: Raja H. Napitupulu

 

Junita Ariani

Recent Posts

Pascabanjir Lahar, NaCl 3 Ton Disebar di Langit Kota Padang Sumbar

BADAN Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) kembali menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Sumatra…

5 hours ago

Ribuan Orang Aksi Bela Palestina di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

RIBUAN orang dari berbagai elemen seperti Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama…

5 hours ago

Pesawat Jatuh di BSD City Tangerang, Tiga Meninggal

PESAWAT dengan kode PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (19/5)…

7 hours ago

CEO SpaceX Lakukan Uji Coba Starlink di Denpasar

CEO SpaceX Elon Musk melakukan proses uji coba layanan internet Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod, Denpasar, Bali. "Ini (Starlink) untuk…

7 hours ago

Gas Giant Tata Surya Kita, Inilah Fakta Menarik Jupiter

Jupiter, planet terbesar di Tata Surya, penuh dengan fakta-fakta menarik yang menunjukkan kehebatannya. Dengan diameter…

8 hours ago

Merkurius, Seperti Apa Planet Terdekat Matahari?

Merkurius, planet terdekat dengan Matahari, adalah dunia yang penuh dengan fakta menarik dan misteri yang…

10 hours ago