Saat ini banyak Lembaga Perekrutan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang beroperasi namun hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Bahkan ada yang tidak memiliki NIB sama sekali.
Padahal Lembaga Penempatan PRT wajib memiliki NIB dan sertifikat standar terverifikasi yang diajukan melalui aplikasi OSS dan Permenaker.
“Hal itu sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2021,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Haiyani Rumondang, Senin (30/1/2023), di Jakarta.
Penempatan oleh lembaga yang tak berijin inilah kata Rumodang, yang menimbulkan potensi human trafficking.
Di antaranya, karena tak ada perjanjian kerja, perlakuan tak baik dari pemberi kerja.
Pemotongan gaji, perekrutan pekerja di bawah usia 18 tahun, dan lainnya.
Karena itu, Kemenaker bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA), Kantor Staf Presiden serta Kementerian/Lembaga mendorong pengesahan RUU PRT.
“Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang tak kunjung disahkan selama 19 tahun ini harus kita dorong biar cepat disahkan,” kata Rumondang dalam Dialog Forum Merdeka Barat (FMB) 9.
Seluruh pihak harus membangun optimisme bahwa UU PPRT ini mengatur hal-hal yang baik. Bukan hanya untuk PRT, melainkan juga untuk generasi ke depan yang harus dilindungi.
Terpenting saat ini,kata dia, adalah menyamakan pemahaman atau persepsi, tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pengesahan RUU PPRT.
“Kemnaker (Pengawas Ketenagakerjaan-red) tak dapat bekerja sendirian. Semua komponen harus digerakkan termasuk kolega kami di daerah,” jelasnya.
“Dengan komitmen yang baik untuk melindungi PRT, Insha Allah akan terjadi kesepahaman yang baik, ” ujar Rumondang.
Ia mengatakan bersama stakeholder, pihaknya fokus pada percepatan pembahasan RUU PPRT dengan kembali melihat detil Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang ada.
Selain itu, dilakukan pula uji publik ke masyarakat melalui berbagai kegiatan penyebaran informasi untuk menyebarluaskan pentingnya regulasi pelindungan PRT.
Dan, mengumpulkan respon positif dan substantif dari masyarakat untuk memperkaya draft RUU PPRT yang masuk daftar prolegnas prioritas Tahun 2023, untuk segera disahkan. *
Editor: Raja H. Napitupulu
KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto tekankan upaya penanganan darurat serta…
WAKIL Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu Sekretaris Jenderal…
HARI Lupus Sedunia jatuh di tanggal 10 Mei 2024. Namun masih banyak masyarakat yang belum…
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Menag akan mengecek persiapan…
KEMENTERIAN Agama telah merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji Indonesia untuk tahun ini. Proses ini…
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto akan membentuk Presidential Club atau klub presiden untuk mengakomodir gagasan dan…