Categories: Berita

Kemnaker: Tak Ada yang Perlu Dikhawatirkan dengan Pengesahan RUU PPRT Ini

Saat ini banyak Lembaga Perekrutan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang beroperasi namun hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Bahkan ada yang tidak memiliki NIB sama sekali.

Padahal Lembaga Penempatan PRT wajib memiliki NIB dan sertifikat standar terverifikasi yang diajukan melalui aplikasi OSS dan Permenaker.

“Hal itu sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2021,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Haiyani Rumondang, Senin (30/1/2023), di Jakarta.

Penempatan oleh lembaga yang tak berijin inilah kata Rumodang, yang menimbulkan potensi human trafficking.

Di antaranya, karena tak ada perjanjian kerja, perlakuan tak baik dari pemberi kerja.

Pemotongan gaji, perekrutan pekerja di bawah usia 18 tahun, dan lainnya.

Karena itu, Kemenaker bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA), Kantor Staf Presiden serta Kementerian/Lembaga mendorong pengesahan RUU PRT.

“Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang tak kunjung disahkan selama 19 tahun ini harus kita dorong biar cepat disahkan,” kata  Rumondang dalam Dialog Forum Merdeka Barat (FMB) 9.

Seluruh pihak harus membangun optimisme bahwa UU PPRT ini mengatur hal-hal yang baik. Bukan hanya untuk PRT, melainkan juga untuk generasi ke depan yang harus dilindungi.

Terpenting saat ini,kata dia, adalah menyamakan pemahaman atau persepsi, tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pengesahan RUU PPRT.

“Kemnaker (Pengawas Ketenagakerjaan-red) tak dapat bekerja sendirian. Semua komponen harus digerakkan termasuk kolega kami di daerah,” jelasnya.

“Dengan komitmen yang baik untuk melindungi PRT, Insha Allah akan terjadi kesepahaman yang baik, ” ujar Rumondang.

Fokus Percepatan RUU PPRT

Ia mengatakan bersama stakeholder, pihaknya fokus pada percepatan pembahasan RUU PPRT dengan kembali melihat detil Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang ada.

Selain itu, dilakukan pula uji publik ke masyarakat melalui berbagai kegiatan penyebaran informasi untuk menyebarluaskan pentingnya regulasi pelindungan PRT.

Dan, mengumpulkan respon positif dan substantif dari masyarakat untuk memperkaya draft RUU PPRT yang masuk daftar prolegnas prioritas Tahun 2023, untuk segera disahkan.  *

Editor: Raja H. Napitupulu

 

Junita Ariani

Share
Published by
Junita Ariani

Recent Posts

Kepala BNPB Tekankan Penanganan Darurat dan Rehabilitasi Rekonstruksi di Luwu

KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto tekankan upaya penanganan darurat serta…

9 hours ago

Wamendag Jerry Sambuaga – Sekjen ASEAN Bahas Percepatan Ekonomi Digital

WAKIL Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu Sekretaris Jenderal…

9 hours ago

Peringatan Hari Lupus Dunia, Apa Sih Penyakit Autoimun?

HARI Lupus Sedunia jatuh di tanggal 10 Mei 2024. Namun masih banyak masyarakat yang belum…

10 hours ago

Menag Yaqut Berangkat ke Arab Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Menag akan mengecek persiapan…

10 hours ago

Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jamaah Haji Indonesia, Semoga Mabrur!

KEMENTERIAN Agama telah merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji Indonesia untuk tahun ini. Proses ini…

10 hours ago

Prabowo akan Bentuk Presidential Club, Siasat Redam Oposisi?

PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto akan membentuk Presidential Club atau klub presiden untuk mengakomodir gagasan dan…

13 hours ago