Otomotif

Kendaraan Di Atas 1.400 CC Diwacanakan Tidak Boleh Isi Pertalite

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan nantinya tidak semua kendaraan bisa mendapatkan akses ke Pertalite dan BBM bersubsidi lainnya. Menurutnya, aturan distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran. Jika tidak, akan merugikan negara.

Hal itu berdasarkan perubahan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi ini belum terbit hingga sekarang, tetapi sudah dibahas selama lebih dari satu tahun.

Revisi aturan itu bakal mencantumkan kriteria masyarakat dan kendaraan yang boleh mengisi Pertalite atau BBM bersubsidi lainnya. Kriteria ini sebelumnya tak ada di Perpres 191/2014, sehingga Pertalite dan Solar seolah bisa digunakan siapa saja.

Pemerintah bakal membatasi distribusi BBM subsidi jenis Pertalite. Sejumlah daftar kendaraan ditetapkan agar tidak boleh mengisi Pertalite. Hal tersebut rencananya akan diberlakukan tahun ini.

Dikutip CNN Indonesia, Rabu (27/3), anggota Komite BPH Migas Abdul Halim pernah menyebut pembatasan itu diwacanakan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc. Bila diberlakukan, maka hanya kendaraan di bawah 1.400 cc yang masih bisa mengisi Pertalite. Sementara itu, untuk motor ketentuannya hanya mesin di bawah 150 cc yang boleh mengisi Pertalite.

Dampak Pembatasan Pertalite

Pembatasan pembelian BBM bersubsidi atau Pertalite akan berdampak pada kelanjutan bisnis SPBU mendatang. Pembatasan ini akan ikut mengoreksi realisasi penjualan dan pendapatan dari pelaku usaha SPBU dalam waktu panjang.

“Contohnya, semua masih bisa beli Pertalite saat ini, sekarang kuota 10, saat Perpres direvisi kuotanya jadi 8, berarti kan ada pengurangan penjualan,” ujar Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana) DPD III, Juan Tarigan, dikutip dari Bisnis.com.

Tidak hanya itu, pembatasan pembelian BBM bersubsidi atau Pertalita dikhawatirkan akan berdampak pada daya beli masyarakat yang akan terkoreksi. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut, pemerintah perlu menjaga kemungkinan ini agar tidak terlalu berpengaruh signifikan pada inflasi.

’’Iya, potensinya pasti seperti itu (daya beli terkoreksi). Pemerintah harus menjaga agar tidak terlalu berdampak signifikan pada inflasi,’’ ujarnya, dikutip dari Jawa Pos.

 

 

Editor: Raja H. Napitupulu

Addinda Zen

Share
Published by
Addinda Zen

Recent Posts

Kemenhan Minta Tambahan Dana Selesaikan Masalah Papua, Aktivis Khawatir akan Perpanjang Konflik

KEMENTERIAN Pertahanan mengajukan penambahan anggaran khusus untuk menyelesaikan konflik di Papua, langkah yang dikecam oleh…

5 mins ago

Relevansi Pemikiran Jean-Jacques Rousseau dengan Ki Hadjar Dewantara

Pandangan revolusioner Jean-Jacques Rousseau tentang pendidikan dalam karyanya "Emile" memiliki banyak kesamaan dengan pemikiran Ki…

52 mins ago

Gubernur Malut Ditetapkan Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Kasuba didakwa…

1 hour ago

Makna Kenaikan Yesus Kristus ke Surga Bagi Umat Kristen

Bagi umat Kristen, Hari Kenaikan Yesus Kristus ke surga memiliki makna yang sangat penting dan…

4 hours ago

Sinopsis Film Vina: Upaya Mendorong Penegakan Hukum Secara Benar

Film Vina: Sebelum 7 Hari memberikan nuansa positif atas upaya penegakan hukum secara benar. Film…

4 hours ago

Dorong Ekonomi Hijau, Kementerian Investasi Hibahkan Tiga Bus Listrik ke UGM

KEMENTERIAN Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghibahkan tiga unit bus listrik kepada Universitas Gadjah Mada…

13 hours ago